PALEMBANG, GLOBALPLANET - Warga yang tinggal di Jalan Putri Rambut Selako, RT 16, RW 07, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, merasa kecewa setelah adanya penutupan akses jalan utama dan satu - satunya jalan masuk menuju ketujuh rumah ditempat tersebut.
Bahkan penutupan untuk kedua kalinya menggunakan rantai dan digembok, yang mana sebelumnya jalan tersebut dilakukan penutupan secara permanen dengan tembok beton oleh salah satu warga yang juga tinggal persis disamping pintu masuk jalan tersebut.
Salah satu warga diwawancarai dilokasi penutupan jalan, Ibu Atik mengatakan bahwa, sangat merasa kecewa karena sudah ada surat peringatan untuk pembongkaran oleh Satpol PP, namun setelah dibongkar kenapa ditutup kembali.
"Saat ditutup kembali jalan itu disaksikan melihat langsung oleh Pol PP, saya merasa sedikit kecewa melakukan pembiaran, penutupan jalan tersebut sudah melangkahi aturan dari pemerintah," kata Atik, diwawancarai dilokasi penutupan jalan, Minggu (15/3/2026) siang.
Menurut Atik menyatakan bahwa, penutupan jalan tersebut jelas mengganggu aktifitas warga. "Sudah 2 tahun ditutup dengan beton sekarang sudah ada keputusan disuruh bongkar, namun ditutup lagi oleh warga yang mengaku tanahnya ini," jelas dia.
Harapan kami, mereka yang menutup jalan tersebut untuk ditegur atau sanksi karena menyalahi aturan. Walaupun mereka tidak membangun, tetapi jalan dibuka.
"Di Peta PUPR pada aplikasi bumi sentuh tanahku, aplikasi BPN itu tempat ini merupakan jalan sebesar 6 meter x 18 kebelakang. Sertifikat yang ditunjuk oleh Penutup jalan bentuknya segi tiga sementara kita lihat sekarang segi empat jadi mengambil jalan kami kebelakang dan dinyatakan oleh PUPR bahwa ini jalan," ungkap Atik.
Oleh karena itu, Atik berharap untuk jalan yang ditutup lagi segera dibongkar lagi. "Apalagi ada sebanyak 7 kepala keluarga yang menggunakan jalan untuk melintas keluar masuk, apalagi saya juga ada punya tanah dibelakang bagaimana mau membangun kalau tidak ada jalan, sementara itu sejak Tahun 1973 sudah menjadi salah satu jalan utama," tegasnya.
Ditambahkannya, dirinya memiliki surat menyurat tanah tahun 1973 masih utuh dan belum terpecah. "Sudah ada lengkap, surat induk ada, sertifikat ada," tandasnya.
Ditempat sama warga bernama Ateng mengatakan, meminta untuk segera membuka penutup jalan utama kerumahnya tersebut. "Tau ditutup lagi jalan kemarin Sabtu (14/3), penutupan jalan ini sangat menggangu sekali susah melewati, apalagi kendaraan roda empat tidak bisa masuk. Saya minta bongkar kembali penutup jalan tersebut," ujarnya.
Ditambahkan Yuni bahwa dengan adanya penutupan permanen menggunakan beton dan sudah dibongkar namun kembali ditutup dengan rantai dan digembok jalan tersebut. Yuni berharap adanya bantuan dari bapak Walikota Palembang Ratu Dewa dan wakil walikota Prima Salam untuk menyelesaikan masalah penutupan jalan kembali ini.
"Kemarin sudah dibongkar Satpol PP bahwa itu mengatakan jalur hijau tidak ada hubungan lagi sertifikat dengan sertifikat," katanya.
Menurut Yuni mengatakan, ini merupakan jalan akses utama dan sudah ada sebelum saya lahir. "Ada sekitar 6 atau 7 rumah yang terganggu atas penutupan jalan tersebut," tandasnya.
Ahmad Teddy Kusuma Negara










