loader

Wawako dan BBPOM Sidak, Temukan Obat Kadaluarsa dan Tanpa Izin Edar

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Dalam sidak itu, terdapat sejumlah temuan yang cukup mencengangkan yakni masih adanya obat kadaluarsa, obat tanpa izin edar, dan obat yang dalam kondisi rusak diperjual belikan.

"Masih ada beberapa toko obat dan Apotek yang memajangkan obat (kadaluarsa) tersebut. Maka dari itu dalam kegiatan ini, saya ingatkan kepada mereka agar tidak menjual obat kadarluasa," ujar Fitri.

Dikatakan Fitri, pada 2018 lalu, pihaknya telah mengingatkan kepada para pedagang untuk tidak melakukan pelanggaran dengan menjual obat - obat yang tidak sesuai ketentuan.

"Sebelumnya pada tahun 2018 lalu sudah pernah kita ingatkan, bahkan sudah ada perjanjian hukum yang disepakati kepada mereka (penjual obat). Selain memeriksa kadarluasa, kita juga periksa letak penempatan obat yang tidak boleh sembarangan," jelas dia.

Lebih lanjut Fitri mengatakan, dalam sisak itu, pihaknya dengan tegas meminta pedagang untuk segera menjauhkan obat yang sudah tidak layak dan tidak memiliki izin edar, agar obat-obatan tersebut tidak dijual dan dikonsumsi. 

"Toko-toko yang kami rasa ada ditemukan obat kadarluasa, kami buatkan perjanjian yang isinya jika mereka masih melanggar maka akan dikenakan sanksi Rp1,5 miliar dan kurungan 15 tahun, serta 10 tahun untuk toko yang menjual obat tak berizin," tegas dia.

Sementara, Kepala BPPOM Kota Palembang Arofa, menambahkan, pengawasan terhadap Apotek dan toko - toko obat di Sumsel terus dilakukan pihaknya secara menyeluruh.

"Dalam setiap bulan kita terus melakukan pengawasan kepada apotek dan toko obat. Selama satu bulan masih ada toko obat di Sumsel ini yang masih melanggar, untuk apotek sendiri mereka sudah menjalankan semua aturan yang telah berlaku. Ya jika masih ada toko dan Apotek yang melakukan kesalahan, maka akan secepatnya kita lakukan penutupan," tandas dia.

Share

Ads