loader

Ingin Nama Baiknya Dipulihkan, Amirudin Didampingi Kuasa Hukum Dr Conie Pania Putri Melaporkan Balik Ke Polda Sumsel 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tidak terbukti atas laporan tindak pidana penyerobotan tanah, dan atau pemalsuan surat, dan atau keterangan palsu yang ditujukan kepada dirinya, pada Juni 2024 lalu di Polda Sumsel oleh pelapor inisial S.

Merasa dirugikan dan nama baik menjadi tercemar atas kejadian tersebut, korban Amirudin (49) petani, warga Desa Daya Murni, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel, melaporkan balik S ke SPKT Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana pengaduan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 438 dan atau Pasal 437 KUHP.

Menurut keterangan langsung Kuasa Hukum korban Amirudin dari Kantor Hukum Dr Conie Pania Putri menjelaskan, bahwa hari ini datang kesini memenuhi panggilan penyidik Unit 5 Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.

"Kita datang bersama klien ke Unit 5 Harda Ditreskrimum Polda Sumsel terkait laporan kami dua Minggu lalu terhadap terlapor inisial S di Desa Muara Padang, dengan persangkaan Pasal 437 dan 438 KUHP," ujar Conie diwawancarai usai mendampingi klien di Unit 5 Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis (5/3/2026).

Conie membeberkan jika dulu kliennya pernah dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah di Desa Daya Murni, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, dan sudah penghentian penyelidikan (SP3) di Unit 3 Harda. 

"Klien kami tidak terbukti melakukan Penyerobotan tanah seperti yang dilaporkan S. Sehingga, atas dasar itu klien kami malaporkan balik karena atas dasar klien kami terserang kehormatannya, nama baiknya, persangkaan palsu, difitnah," tegas dia.

Mengapa laporan S dihentikan dikarenakan memang klien kami tidak memiliki lahan seperti yang dilaporkan, namun klien kami memiliki lahan ditempat atau lokasi lain. Tetapi, dilaporkan menyerobot lahan itu. 

"Lahan klien kami perbatasan diluar sana, jadi benar tidak terbukti sehingga pada waktu itu Unit 3 Harda menghentikan penyelidikan (SP3)," tandasnya.

Sementara itu, penyidik Unit  5 Harda sudah memanggil 3 orang saksi untuk diambil keterangannya terkait laporan tersebut hari Kamis (5/3).

Ditempat sama, korban atau pelapor Amirudin mengatakan, dilaporkan oleh S atas perbuatan penyerobotan, pemalsuan, dan keterangan palsu. "Tetapi saat penyidik Unit 3 Harda turun cek kelokasi tidak ditemukan Penyerobotan nya" katanya.

Oleh karena itu Amirudin menjelaskan dia melaporkan S. "Saya melaporkan balik untuk memperbaiki nama baik saya," ujarnya.

Ahmad Teddy Kusuma Negara

Share