loader

Langgar Prokes, Sanksi Sosial Hingga Disebarluaskan di Medsos!!!

Foto

LAHAT, GLOBALPLANET. - Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lahat, Ali Afandi mengatakan, pihaknya bersama seluruh unsur sudah kali ke dua menggelar rapat terkait Inpres No 6 Tahun 2020, soal penegakan disiplin protokol kesehatan. Pertemuan ke 2 ini membahas soal drap Perbup yang telah disusun. 

"Pada umunya drap Perbub yang telah disusun itu dapat diterima, pada intinya soal penegakan disiplin protokol kesehatan," kata Ali Afandi, dibincangi di halaman Pemkab Lahat, Selasa (8/9/2020).

Ali juga membenarkan, dalam pertemuan tersebut juga membahas soal sanksi yang bakal diterima bagi pelanggar. Ali membeberkan, untuk sanksi perorangan ringan dan sedang, mulai dari teguran, dan teguran tertulis. 

"Sanksinya tetap mengedepankan kearifan lokal. Sanksi sedang perseorangan bisa seperti kerja sosial, membersihkan taman dan lainnya," ujar Ali. 

Sedangkan untuk pelaku usaha, sankinya mulai dari ringan, sedang, dan berat. Dimulai dari teguran lisan, pengumuman secara terbuka seperti malalui video yang dishare ke media sosial, hingga ke pencabutan izin usaha. Sanksi ini diberikan agar ada efek jera, sehingga tidak ditiru pelaku usaha yang lain. Sedangkan untuk tempat ibadah, diberikan teguran lisan dan tertulis kepda pengurus tempat ibadah. 

"Penerapan sanksi dibantu dengan aparat lain. Peraturan ini berlaku menyeluruh, hingga ke pasar tradisional di kecamatan dan desa. Hari ini baru akan minta rekomendasi Gubernur Sumsel, jadi belum tahu kapan akan diberlakukannya," ucap Ali. 

Share

Ads