loader

Sisir Pelanggar Prokes, Tim Gabungan Sanksi Warga Tak Pakai Masker

Foto

MUBA, GLOBALPLANET. - Kegiatan itu dilakukan untuk menjaring masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan, diantaranya tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah.

Selain itupula, tim gabungan mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) No 67 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PolaHidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019.

"Hari ini kita melaksanakan operasi yustisi. Ada 13 protokol kesehatan yang harus disampaikan kepada masyarakat. Tujuannya untuk mendisiplinkan masyarakat kita terkait protokol kesehatan," ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya.

Lebih lanjut dia mengatakan, operasi yustisi tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin.

"Ada dua pola pelaksanaan yang kita lakukan, pertama itu mobile yakni dengan cara mencari masyarakat yang lalai menggunakan masker. Kedua, menggunakan cara operasi stasioner atau diam ditempat menjaring masyarakat yang tidak menggunakan masker," beber dia.

"Perbup No 67, sudah ada ketentuan sanksi yang mengatur. Namun, saat ini kita sifatnya masih menghimbau dengan memberi sanksi terguran, push up dan lainnya menggunakan cara-cara humanis," sambung dia.

Sementara, Kasat Pol PP Muba, Haryadi Karim, menambahkan, operasi yang digelar saat ini baru bersifat sosialisasi Perbup No 67. Untuk penerapan sanksi, baik kepada masyarakat mauapun pelaku usaha akan dilakukan dengan terlebih dahulu melihat situasi dan kondisi.

"Ini baru sosialisasi yang kita gelar. Peneraoan sanksinya kita lihat satu minggu kedepan. Kita berharap masyarakat dan pelaku usaha cepat mengerti dengan menerapkan protokol kesehatan," tandas dia.

Sebelumnya, dari pantauan dalam operasi yustisi tersebut masih ditemukan sejumlah masyarakat yang tidak menggunakan masker. Para pelanggar itu diberikan sanksi berupa push-up, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengucapkan Pancasila.

Share

Ads