loader

Polda Sumsel Pastikan Ratusan Tahanannya Bebas Covid-19

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Dijelaskan, 241 tahanan yang ada di Polda Sumsel tersebut terdiri dari tahanan penyidik, tahanan titipan jaksa, dan tahanan inkrah atau sudah divonis oleh Hakim.

"Alhamdulilah, semua tahanan di Polda Sumsel aman dari Covid-19. Sebab sebelum tahanan masuk ke sel Tahti Polda Sumsel dilakukan dulu Rapid Test. Hal yang sama juga dilakukan disaat tahanan dilakukan penggeseran ke Rutan atau Lapas," ungkapnya.

Menurutnya, untuk jumlah tahanan yang ada di Polda Sumsel saat ini over kapasitas, ini dikarenakan pada pandemi Covid-19 Rutan dan Lapas belum mau menerima pelimpahan tahanan.

"Sebelum adanya pandemi Covid-19, pada tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan tahanan langsung diserahkan jaksa ke Rutan atau Lapas. Namun karena adanya pandemi Covid-19 ini maka saat tahap dua, tahanan dititipkan jaksa ke kita. Bukan hanya itu tahanan yang inkrah atau telah divonis hakim juga dititipkan kepada kita, sehingga membuat jumlah tahanan di Polda Sumsel yang standarnya hanya menampung 150 orang tahanan kini over kapasitas menjadi
241orang tahanan," paparnya.

Lebih jauh dikatakannya, terkait over kapasitas jumlah tahanan di Polda Sumsel belum lama ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kemkumham Sumsel, terkait kebijakan Dirjen Lapas dimana tahanan inkrah yang ada di kepolisian dapat dilimpahkan ke Rutan dan Lapas.

"Hasil dari koordinasi tersebut maka untuk tahanan inkrah sudah secara bertahap kami limpahkan ke Rutan dan Lapas. Seperti hari ini, kita melimpahkan 47 tahanan inkrah ke Lapas dan Rutan," terangnya.

Sedangkan terkait adanya satu tahanan di Polrestabes Palembang yang dirujuk ke Rumah Sakit Bari karena terpapar Covid-19, kata AKBP Imam Ansori, jika satu orang tahanan tersebut merupakan tahanan titipan kejaksaan yang sudah inkrah.

"Tahanan ini kan tahanan incrah, jadi saat mau digeser ke Rutan dilakukan Rapid Test dulu, hasilnya ternyata reaktif hingga dirujuk ke Rumah Sakit Bari," tandasnya.

Share

Ads