SUMUT, GLOBALPLANET - Situasi ini membuat Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan, dan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Taput sepakat untuk membuat sejumlah peraturan yang memperketat, bahkan melarang, pelaksanaan beragam pesta adat.
Peraturan itu mulai berlaku Sabtu (17/10/2020) dan akan berlaku untuk pesta adat yang terkait pernikahan, kematian, atau berbagai kegiatan yang kemungkinan menciptakan kerumunan orang.
"Pesta-pesta adat sebaiknya ditunda saja. Lalu, untuk acara pernikahan yang diperbolehkan hanya pemberkatan saja. Pesta adat bagi yang meninggal hanya boleh dilaksanakan satu hari saja," kata Bupati.
Hal itu ia katakan seusai menggelar rapat bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Taput yang membahas penanganan Covid-19, Jumat (16/10/2020).
Selain Bupati Nikson, hadir dalam rapat itu Wakil Bupati Sarlandy Hutabarat, Sekretaris Daerah Indra Simaremare, dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
Rapat berlangsung di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati Taput. Kata Nikson, bagi rencana pernikahan yang sudah mendapatkan izin, maka hanya diperbolehkan pemberkatan di gereja, tanpa ada pesta adat.
Lalu, untuk acara kematian, Nikson menegaskan acara adat penguburan hanya boleh berlangsung satu hati saja.
Sementara bagi pihak dari luar Taput yang ingin menguburkan anggota keluarga yang wafat, Nikson menegaskan agar mayat langsung dimakamkan tanpa ada acara adat.
"Keputusan ini berlaku mulai Sabtu besok (17/10/2020) hingga ada keputusan baru lagi," tegas Bupati.
Selain itu, Bupati juga melarang perayaan Natal yang sifatnya mengumpulkan massa sehingga menimbulkan kerumunan.
Untuk memastikan semua peraturan itu berjalan, Bupati menyebutkan Satpol dibantu TNI/Polri akan melakukan razia yang mencegah munculnya kerumunan.
Ia juga akan mengaktifkan kembali Pos Siskamling di tingkat desa dan kelurahan dengan melibatkan partisipasi warga.
Kemudian, bagi ASN Pemkab Taput tidak ada yang bisa tugas ke luar kota tanpa seizin Bupati. Jika dilanggar, Bupati Nikson Nababan menyebutkan ASN itu akan ditindak sesuai peraturan.
KSO RSUD Tarutung
Sementara terkait penyediaan peralatan penanganan pasien Covid-19 di RSUD Tarutung, Bupati Nikson Nababan menyebutkan akan mengambil langkah KSO (Kerjasama Operasional) pengadaan alat.
Hal ini terpaksa dilakukan untuk mengatasi sulitnya mendapatkan alat diagnostik laboratorium untuk RSUD Tarutung, seperti Cartridge SARS-CoV-2.
Ketiadaan alat ini, ujar Bupati, membuat warga yang sudah menjalani rapid test harus menunggu hasilnya dalam waktu yang lama, seminggu atau bahkan lebih.
Lalu, bagi masyarakat yang telah melakukan rapid test dan hasilnya reaktif, sebelum keluar hasil swab, diminta untuk melakukan isolasi mandiri.
"Apabila tidak diindahkan akan diberi sanksi," tegas Bupati. Ia berharap KSO itu akan dituangkan dalam kesepakatan bersama Forkopimda Taput.