PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang dr Fauzia melalui Kasi Pencegahan dan Penanganan Penyakit Menular (P2PM) Yudhi Setiawan mengatakan, Dinkes Palembang telah menyurati satgas penanganan covid-19 untuk lebih gencar dalam melaksanakan operasi yustisi di tengah aktivitas masyarakat.
"Surat tersebut sudah kami kirim tanggal 11 Desember (Jumat) ke Satgas Covid-19. Tujuannya untuk mengendalikan semua ini bukan hanya peran dari dinkes yang dibutuhkan. Tapi juga butuh peran dari seluruh lintas sektor terkait dan semua itu ada di satgas penanganan covid-19 tingkat kota," ujar Yudhi ketika dikonfirmasi lewat telepon, Rabu (16/12/2020).
Dalam surat tersebut, juga dijelaskan berbagai indikator yang mempengaruhi skor penilaian bagi suatu wilayah untuk kemudian ditetapkan berstatus zona merah.
Dari 14 indikator yang jadi bahan penilaian, salah satu alasan kota Palembang saat ini berstatus zona merah dikarenakan tingginya kasus konfirmasi positif corona harian.
Menurutnya, salah satu alasan terus bertambahnya jumlah positif corona di Palembang dikarenakan tingginya mobilitas aktivitas masyarakat yang telah kembali seperti semula. Ditambah hal ini tidak dibarengi dengan protokol kesehatan sebagaimana mestinya.
"Di satu sisi, perekonomian tetap harus jalan. Tapi kita juga tidak bisa mengabaikan protokol kesehatan. Dua-duanya harus jalan beriringan. Namun sayangnya, banyak masyarakat yang sudah abai dengan protokol kesehatan," jelasnya.
Saat ini kasus positif Covid-19 di Palembang berjumlah 4.708 kasus (per 15 Desember). Dengan total kasus aktif saat ini mencapai 781 orang yang terdiri dari 721 simptomatik (memiliki gejala).
Serta 60 orang lainnya, termasuk dalam kategori asimptomatik (tak bergejala) dan kini masih menjalani isolasi mandiri.
"Sebelumnya waktu Palembang masih berstatus zona oranye, paling jumlah yang positif hanya bertambah 10-15 perhari. Tapi sejak dua minggu terakhir ini, rata-rata jumlah terus bertambah banyak. Rata-rata jumlahnya bisa diatas 40-50 per hari," tuturnya.
Itulah mengapa, Dinkes Palembang sangat menyarankan agar operasi yustisi bisa makin gencar untuk dilakukan. Satgas memiliki wewenang untuk menegakkan protokol kesehatan di setiap wilayah dan keramaian.
Mengingat Kota Palembang juga sudah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 27 tahun2020 tentang adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi covid-19 di Kota Palembang.
"Apalagi jika tim-tim bergerak melakukan penyuluhan sampai ke pasar-pasar tradisional atau tempat-tempat yang rawan terjadi kerumunan. Saya rasa langkah tersebut cukup efektif," tutup Yudhi.