PALEMBANG, GLOBALPLANET - Berbagai macam produk kosmetik dan obat-obatan tanpa izin edar dimusnahkan di kantor BPOM Palembang di Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Rabu (24/8/2022) sekira pukul 10.00 WIB. Produk tersebut merupakan hasil pengawasan BPOM di Palembang di wilayah Provinsi Sumsel dari bulan Januari 2021 sampai dengan Agustus 2022.
Hal ini menunjukkan upaya dari BPOM dalam melindungi masyarakat dari penggunaan obat dan makanan yang berbahaya bagi kesehatan dan merugikan ekonomi nasional.
Pemusnahan sendiri dihadiri langsung Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda S.H, Kepala Balai Besar Pom Palembang Drs Zulkifli APT, perwakilan dinas kesehatan provinsi Sumsel, dinas perdagangan dan perindustrian provinsi Sumsel, Ditreskrimsus Polda Sumsel, Unit Pidsus Polrestabes Palembang.
Adapun temuan produk yang dimusnahkan yakni kosmetik tanpa izin edar 219 item dan 6118 pcs, kedaluarsa 15 item dan 113 pcs, mengandung bahan berbahaya 15 item dan 674 pcs, untuk obat tradisional tanpa izin edar 22 dan 6404 pcs, mengandung bahan kimia obat 1 dan 36 pcs.
Lanjut, pangan tanpa izin edar 35 item dan 3958 pcs, kedaluarsa atau rusak 9 item dan 308 pcs, mengandung bahan berbahaya 2 item dan 33 pcs, dan obat tanpa izin edar 3 item dan 66 pcs, tampa kewenangan 2 item dan 103 pcs jadi total dimusnahkan 323 item dan 17813 pcs dengan total Rp. 179.837.858,-.
Dari setiap komoditi temuan yang paling banyak adalah produk tanpa izin edar, kosmetik seperti krim pemutih, parfum, pensil alis, dan kutek kuku, sedangkan obat tradisional ditemukan pada obat stamina pria (obat kuat) dan pangan seperti bahan tambahan pangan berupa perisa, pewarna, dan pengembang.
Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda S.H, saat diwawancarai mengatakan bersyukur dalam kesempatan hari ini bersama BPOM, Polda, dan semuanya yang terlibat dalam kegiatan pemusnahan barang bukti hasil temuan Januari 2021 sampai Agustus 2022 sekarang.
"Tentunya kita tidak berbangga diri dengan temuan ini, akan tetapi miris di kota Palembang masih adanya temuan seperti ini walaupun kita sudah cukup diffence tetapi masih banyak juga temuan - temuan. Terbukti dengan barang - barang yang hari ini kita musnahkan," jelasnya di kantor BPOM Rabu (24/8).
Fitrianti berharap dengan kegiatan hari ini tidak ada lagi oknum yang ada niat ingin mencurangi lagi. "Kami Pemerintah Kota Palembang dan instansi terkait akan melakukan tindakan tegas, akan betul-betul tegas menegakkan aturan dan memberikan sangsi yang tegas kepada oknum - oknum yang masih melakukan tindakan kecurangan di kota Palembang," tegasnya.
Ditambahkan Fitrianti juga kedepan tidak ada lagi terjadi temuan barang - barang yang sifatnya merugikan warga kota Palembang. "Harapan kita ini temuan dan pemusnahan barang bukti yang terakhir, pemerintah kota Palembang dengan dinas terkait, Polda, YLKI, dan lainnya akan terus bekerja keras untuk memastikan segala sesuatu nya aman," pungkasnya.
Sementara, Kepala Balai Besar Pom Palembang Drs Zulkifli APT dalam sambutannya mengatakan barang bukti yang dimusnahkan total semuanya Rp. 179.837.858,-. nilai ekonomi nya terhadap komoditi.
"Kepada oknum tersebut itu ada sangsi administratif dan sangsi pidana, inilah salah satu sangsi pemusnahan. Dan semoga untuk kedepannya tidak ada lagi temuan seperti ini lagi," katanya.