PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, terkait keputusan Menteri Kesehatan tersebut, polda sumsel akan mendukung penuh pemberlakuan terhadap dua daerah di Sumsel, yang nantinya akan ditangani oleh Polrestabes Palembang kemudian kota Prabumulih oleh Polres Prabumulih.
"Kegiatan yang akan kita laksanakan nantinya sesuai dengan prosedur yang keluar pada aturan di PSBB tersebut, dimana salah satunya kegiatan yang tidak boleh dilaksanakan dimana orang banyak berkumpul. Kemudian pasar-pasar juga akan menjadi perhatian termasuk pengedara di jalan," katanya, Rabu (13/05/2020).
Terkait pemberlakuan di kota Palembang leading sektornya Polrestabes Palembang, pihaknya dari Polda Sumsel hanya membackup dari satuan bawah di mana ada tempat-tempat yang tidak bisa di jangkau Polrestabes bisa dibantu Polda Sumsel.
"Dimana kita ketahui bahwa tempat-tempat keramaian seperti Stasiun Kereta api, Bandara dan pasar. Maka Polrestabes Palembang akan melakukan rancangan kegiatan hal tersebut," jelas Supriadi.
Namun hari penetapan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) belum dimulai masih dalam komunikasi kepolisian dan pemerintah kota Palembang. Karena dalam aturan PSBB masih banyak hal yang akan diperhatikan, salah satunya yaitu pemerintah daerah juga harus memberikan dukungan kepada masyarakat seperti materiil sembako karena mereka tidak boleh keluar rumah.