loader

Perwali Palembang Masih Dirancang, Ini Sektor yang Boleh Beroperasi Selama PSBB

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, aturan PSBB diterapkan setelah draft diserahkan ke Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru. Sebelum penyerahan pihaknya akan membahas penerapan PSBB dengan fleksibel.

"PSBB berjalan kebijakannya setelah pak Gubernur menandatangani Perwali. Perwali masih diracik dalam pembahasan oleh Forkompinda apa saja item pentingnya," katanya, Rabu (13/5/2020).

Harnojoyo menerangkan, dalam pengajuan perwali yang bakal disahkan Gubernur Sumsel, tentu masih akan ada diskusi lanjutan terkait pembahasan kebijakan secara matang. Termasuk pembatasan transportasi maupun lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan ada keramaian.

"Tim teknis penanganan percepatan Covid-19 ikut dilibatkan, tanpa terkecuali untuk menyusun poin-poin kebijakan. Kita dikasih target satu minggu, tentu akan segera diselesaikan pertimbangannya. Nanti pelaksanaan PSBB berbarengan dengan Prabumulih," sambung Harno.

Menurut Harnojoyo, yang paling penting saat ini adalah fokus ke penurunan kasus positif Covid-19. Terlepas dari bagaimana sistem Pemkot Palembang memutuskan sanksi terhadap pihak yang melanggar.

"Kita lihat di lapangan apakah ada yang melanggar, untuk sanksi tergantung kesalahannya. Apakah denda atau ada aturan dari penegak hukum. Sekarang itu yang penting virus menurun," ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa menambahkan, untuk draft perwali pihaknya telah menyiapkan. Tinggal memastikan persetujuan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Setelahnya baru perwali disosialisasikan dan langsung tembusan ke Gubernur Sumsel.

"Draftnya sudah ada, semua 11 sektor terangkum meliputi transportasi, sektor pangan sandang, kesehatan, perbankan telekomunikasi industri, kemudian kebijakan rumah makan tetap dibuka asal take away dan pedagang pasar boleh berjualan," bebernya.

Dewa menambahkan perlu diperhatikan yakni sistem pembatasan warga saat di jalan raya. Lalu pengiriman barang, dan protokol pengendara transportasi. Kemudian untuk aturan perkantoran masih boleh bekerja dengan konsekuensi instansi menyiapkan alat kesehatan.

"Artinya kendaraan yang melewati perbatasan harus bersyarat sesuai Permenhub dengan mengacu alasan jelas. Kalau tidak jelas, kendaraan harus putar arah," tutupnya.

Share

Ads