loader

PSBB, Dishub Palembang Akan Kurangi Penumpang Transportasi dan Tambah Check Point

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - "Nanti akan kami diskusikan dengan Polresta titik-titik mana saja yang akan dijadikan lokasi check point tambahan selain 5 titik yang sudah kita dirikan sebelumnya," ungkap Kepala Dinas Perhubungan kota Palembang, Agus Rizal, Kamis (14/5/2020).

Moda transportasi di dalam kota juga akan diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 18 tahun 2020. Dimana setiap moda transportasi baik darat, udara, dan air akan dibatasi mengingat status Palembang sebagai kota yang akan menerapkan PSBB.

Seperti contohnya yang tercantum di Permenhub nomor 18 tahun 2020 Pasal 6 yang berbunyi, Angkutan dengan jarak tempuh perjalanan sampai dengan 500 km, memiliki ketentuan pemberhentian sebelum terminal tujuan dibatasi 1 kali dengan lama pemberhentian paling lama 30 menit, dan tetap melakukan jaga jarak fisik.

Dan di pasal 11 kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil

penumpang dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

"Konfigurasinya kami sudah punya, setiap kendaraan penumpang akan dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat duduk," tambahnya.

Di tempat yang sama, Kapolresta Palembang Kombes Pol Anom Setiadji mengatakan, pihaknya akan menyiapkan jumlah personel semaksimal mungkin sesuai kebutuhan.

"Rencana kemungkinan ada seribuan personel akan dibagi-bagi tugasnya," kata Anom.

Ia menegaskan PSBB tidak melarang akan tetapi hanya membatasi beberapa kegiatan-kegiatan tertentu yang mengacu kepada Perwali.

"Pada dasarnya PSBB ini hanya mengatur tiga hal yakni Hak, kewajiban, dan kebutuhan dasar. Ketika perwali terbit semoga ini diindahkan semua orang," pungkasnya.

Share

Ads