PALEMBANG, GLOBALPLANET - Selain itu PD Pasar juga akan melakukan rapid tes kepada pedagang pasar lainnya dalam waktu dekat.
Menanggapi hal tersebut Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Sriwijaya Dr MH Thamrin Msi menilai langkah tersebut termasuk ke dalam kebijakan yang bersifat darurat atau segera.
"Menurut saya ada 2 bentuk kebijakan yang perlu diambil oleh Pemerintah kota. Pertama kebijakan yang bersifat darurat atau segera dan ke dua, kebijakan yang bersifat reguler. Untuk yang bersifat darurat atau segera pemerintah sebaiknya segera melakukan test masive di lingkungan kedua pasar tersebut atau pasar lain sebagai upaya mendeteksi lebih dini," ungkap dia ketika dihubungi via WhatsApp, Sabtu (30/5/2020).
Menurutnya pemerintah kota memang sudah semestinya melakukan tes masif di tempat-tempat yang potensial kerumunan atau konsentrasi warga seperti pasar. Selanjutnya mengikuti protokol seperti bagi mereka yang terinfeksi segera memasuki fasilitas keseahta untuk dapat diberikan tindakan-tindakan medis yang diperlukan.
Dr Thamrin melanjutkan, untuk kebijakan yang bersifat umum, pemerintah kota harus bisa "memaksa" semua pengelola kegiatan usaha yang tetap beroperasi untuk ikut bertanggung jawab terhadap upaya pencegahan.
"Pemkot harus bisa tegas dengan para pengelola dalam kaitan melaksanakan protokol kesehatan ini. Tahap awal mungkin dapat dimulai dengan supervisi pada pengelola tentang hal-hal yang perlu dilakukan untuk mencegah penularan," tegasnya
Berikutnya mulai memasuki kebijakan penegakan dimana ketika pemerintah dalam upaya menjalankan kebijakan identifikasi melalui test-test penularan menemukan terdapatnya beberapa orang yang terinfeksi yang berada dalam kawasan pasar yang menjadi tanggung jawab pengelola maka pemerintah harus dapat menjalankan sanksi tegas terhadap pengelola disamping melakukan tindakan medis terhadap mereka yang terpapar tersebut.
"Sanski tersebut dapat berupa denda atau pun penutupan pasar dalam jangka waktu tertentu, sebagai bentuk tanggung jawab dalam upaya pencegahan. Hanya dengan demikian semua pihak termasuk pengelola akan turut bertanggung jawab terhadap pencegahan penularan covid-19 ini," kata dia.
Selain itu yang tak kalah pentingnya adalah pemerintah juga segera memperluas upaya identifikasi tak hanya melalui pendekatan pelacakan (tracing) mulai dari mereka yang terpapar dan kemudian mereka yang mengalami kontak langsung tetapi jugha sudah saaatnya melakukan test masif sehingga dapat terdidentifikasi kluster-kluster wilayah yang terinfeksi.
Masih kata dia, untuk pedagang sebagai pihak yang terdampak, maka sebaiknya pemerintah dapat mengambil langkah kebijakan jaring pengaman kesehatan dan sosial ekonomi. Untuk sisi kesehatan, bagi mereka yang sudah terpapar layak untuk mendapatkan pertolongan medis sesuai dengan tingkat kegawatannya.
Di sisi sosial ekonomi apabila diperlukan tindakan penutupan pasar untuk ajngka waktu tertentu maka pemerintah layak untuk meberikan bantuan bagi mereka yang secara sosial ekonomi terdampak dalam bentuk bantuan minimum untuk kebutuhan hidup sehari.
"Terakhir adalah mempersiapkan aktivasi kembali pasar dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat di bawah kendali pengelola PD Pasar Palembang Jaya. Pemerintah bertindak sebagai regulator sedangkan pengelola sebagai pelaksana operasional yang bertanggung jawab terhadap pengoperasian pasar yang aman dan sehat," pungkasnya.