OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakemenag) OKU Timur H Abdul Rasysid, pada Selasa (02/06/2020) mengatakan akibat virus corona pemberangkatan JCH musim haji tahun ini harus dibatalkan. Pembetalan ini tentu bukan tanpa alasan dan pertimbangan.
Jumlah JCH asal Bumi Sebiduk Sehaluan musim haji tahun ini sebanyak 950 terdiri dari 888 jamaah. “Reguler awal, 22 jamaah Lansia dan 40 jamaah haji terpisah Mahram, Setelah adanya keputusan pembatalan pihaknya mengeluarkan pengumuman Nomor:B-129/Kk.06.14.04/HJ.01/06/2020,” katanya.
Dia menambahkan pembatalan ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No 494 tahun 2020 tentang pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji tahun keberangkatan 1441 H atau 2020 M.
Pembatalan peberangkatan jamaah haji ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia yaitu pembatalan ini tidak hanya berdasarkan kuota haji pemerintah baik itu reguler maupun khusus tapi juga berlaku untuk jamaah haji yang menggunakan Visa haji mujamalah atau undangan atau furadah.
“Seiring keluarnya kebijakan tersebut jamaah reguler maupun khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji melunasi (BIPIH) tahun ini batal berangkat dan akan menjadi jamaah haji tahun keberangkatan 1442 H atau 2021 M,” terangnya.
Jika masih yang belum jelas dapat ditanyakan langsung di kantor Kementerian Agama OKU Timur maupun PHU pada hari dan jam kerja.”Kebijakan pembatalan pemberangkatan ini berlaku seluruh Indonesia bukan hanya dikita,” ungkapnya.