loader

PSBB Palembang Jilid II: Perketat Perbatasan dan Perbanyak Petugas di Tempat Umum

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - "Beberapa Check Point di dalam kota, kemarin pelanggarannya memang kecil, bahkan sangat kecil. Hampir 99,7 persen masyarakat sudah patuh. Yang masih banyak ini yang di perbatasan, sehingga nanti di perbatasan akan kita optimalkan dan tidak kita kurangi," ungkap Harno dalam rapat evaluasi PSBB dan Sosialisasi PSBB tahap ke II yang juga dihadiri Gubernur Sumsel H Herman Deru, Jumat (5/6/2020).

PSBB tahap II ini, kata Harnojoyo pihaknya lebih menekankan kepada protokol Kesehatan. "Pada prinsipnya untuk teman-teman semua, bahwa protokol kesehatanlah yang kita utamakan," tegasnya.

1750 Personel Keamanan Awasi Tempat Umum

Diakuinya, PSBB tahap pertama memang sifatnya memberikan pemahaman atau edukasi kepada masyarakat terkait dengan protokol Kesehatan. Nah tahap II ini, tegasnya, sebanyak 1750 personel telah dipersiapkan untuk pusat-pusat keramaian.

"Saat ini, PSBB tahap ke dua ini justru 1750 personel nanti akan mendatangi pusat-pusat keramaian terkait sosialisasi ini supaya masyarakat memahami dan lebih patuh terkait dengan protokol kesehatan," ucapnya.

Sementara, Gubernur Sumsel Herman Deru menjelaskan, melalui rapat PSBB tahap kedua yang diadakan tersebut telah terungkap melalui hasil Surveyer, bahwa salah satu keberhasilan PSBB tahap pertama kota Palembang yaitu menurunya tingkat kontak terkonfirmasi positif.

"Dari 14 sebelum PSBB menjadi 6. Artinya, penyebaran ini ada penurunan bahkan sudah sangat minim. Ini Surveinya dari Fakultas Kedokteran Unsri, makanya saya mengapresiasi sekali kinerja gugus tugas kota Palembang, Pak Wali, Forkopimda dan seluruh jajaran," ucap gubernur meyakinkan.

Catat Sepuluh Ribu Pelanggar

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Agus Rizal mencatat ada 10 ribu lebih masyarakat melanggar aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Agus mengatakan, para pelanggar didominasi pengendara roda berboncengan dua, yang tidak satu domisili. Serta pengendara roda empat.

"Ada 10.853 pelanggar yang dikenakan sanksi PSBB dengan kasus didominasi pengendara roda dua tidak satu domisili serta dari pengendara roda empat yang konfigurasi tempat duduknya tidak sesuai," terang Agus.

Puluhan ribu pelanggar moda transportasi tersebut rata-rata dikenakan sanksi sosialisasi dan edukasi berupa teguran ringan. Sebab pelanggar tidak ada yang kena sanksi lebih dari sekali.

"Masih teguran karena selama 14 hari pelaksanaan PSBB tidak ada warga yang tercatat dua kali melanggar yang sama. Selebihnya ada sanksi sosial membersihkan fasilitas umum menggunakan rompi," kata dia.

Share

Ads