loader

Layanan via WhatsApp Dinilai Lambat, Warga Kembali Antre di Dukcapil

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Diketahui sebelumnya Dinas Dukcapil Palembang menerapkan pelayanan secara online atau melalui WhatsApp karena adanya wabah Covid-19. Penduduk bisa menghubungi petugas Dukcapil yang ditunjuk untuk melayani pencatatan sipil dan identitas.

Yusuf, warga Kelurahan Bukit Lama yang ikut mengantre mengungkapkan, dirinya mendatangi kantor Dukcapil secara langsung karena tak kunjung menerima kabar dari WhatsApp petugas Capil.

"Saya mau ubah KK sebelumnya dari Kelurahan Lorok Pakjo sekarang sudah pindah ke Bukit Lama. Awalnya mengikuti sistem yang diterapkan Dukcapil yaitu lewat WhatsApp. Tapi sudah hampir 2 minggu tak kunjung ada kabar," ungkap Yusuf ketika dibincangi, Selasa (9/6/2020).

Untuk memastikan dan mendapatkan pelayanan lebih cepat ia sengaja mendatangi kantor Dukcapil agar cepat selesai. "Pertama saya ikuti anjuran Dukcapil tapi sampai sekarang belum ada kabar. Jadi saya datangi saja kantor Dukcapil biar cepet," tandasnya.

Hal serupa juga diungkapkan Romlah warga Plaju yang sedang mengurus KK dan KTP untuk anaknya. "Pertama ke Camat tapi Camat suruh datang kesini jadi kami bingung," kata dia.

Menanggapi antrean yang terjadi, ketika dihubungi lewat telepon Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjelaskan, antrean yang terjadi tetap dimaklumi karena warga ingin cepat selesai mengurus identitas.

"Warga pasti kita tetap layani tidak mungkin kita tolak, yang mengantre itu karena mereka belum mendapat jawaban dari petugas kami. Saya harap warga dapat memahami karena Dukcapil setiap hari menerima banyak permohonan," tandasnya.

Disamping itu, akhir bulan ini Dukcapil akan membuka sistem baru untuk mempermudah masyarakat mengurus administrasi kartu Keluarga (KK).

Menurutnya, Penggunaan kertas HVS untuk mencetak KK dan administrasi kependudukan lainnya tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

"Pada prinsipnya kita siap melaksanakan program dari pusat, termasuk juga pencetakan KK dan akta yang menggunakan kertas HVS ini," ujarnya.

Prosedur pengurusan mencetak KK dengan menggunakan Kertas HVS tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan penerbitan KK dan akta Capil secara online.

"Ini lihat nanti sesuai kemampuan daerah masing-masing, yang jelas Disdukcapil Kota Palembang Insyallah siap tanggal 30 Juni mendatang siap," tutupnya.

Share

Ads