SIMALUNGUN, GLOBALPLANET - Masalahnya, keputusan MA atas lahan seluas 28.640 meter persegi itu membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bakal kehilangan kantor dan rumah dinas bupati.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Pemkab Simalungun, Franky Purba, kepada para wartawan, Kamis (18/6/2020), membenarkan adanya putusan MA Nomor: 758PK/Pdt/2018 Tanggal 29 Oktober 2018 terkait lahan kantor dan rumah dinas bupati di Pematang Raya.
“Pemkab Simalungun masih akan melakukan langkah perlawanan hukum,” ujar Franky Purba.
Namun Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Frans N Saragih, mengatakan bahwa bangunan dan lahan kantor serta rumah dinas bupati Simalungun sudah tercatat sebagai aset daerah.
“Bangunan dan lahan kantor serta rumah dinas Bupati Simalungun sudah tercatat sebagai aset pemerintah daerah,” ujar Frans.
Sementara itu Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani, berjanji akan memanggil pihak eksekutif untuk rapat dengar pendapat sebagai tindak lanjut menyikapi putusan MA tersebut.
“Dalam rapat nanti, kita akan kupas duduk persoalan. Sebagai pandangan awal, kita melihat kurang cermatnya pembelian tanah,” ujar Sibarani.
Seperti diketahui, lahan kantor dan rumah dinas bupati yang berlokasi di Pamatang Raya, Kecamatan Raya, Simalungun digugat oleh salah seorang ahli waris pemilik lahan yang tidak menerima ganti rugi.
Sengketa lahan itu berlanjut di persidangan mulai tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung menang. Maka tak heran apabila nanti kantor dan rumah dinas bupati terancam digusur.