LAHAT, GLOBALPLANET - Seperti yang diduga dilakukan oleh PT Sinar Baru Wijaya Perkasa (SBWP red). Kendati sudah diputuskan Mahkaman Agung Republik Indonesia, untuk membayar upah ke 25 penggungat dengan nominal sebesar Rp 886.736.000. Perusahaan tambang batubara yang berlokasi di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merapi Barat, Lahat ini, malah diduga mengangkangi, putusan hukum tertinggi tersebut.
"Putusan MA itu tertuang dalam No 246 K/Pdt.PHI/2018 lalu. Menyatakan tergugat (PT SBWP red), melanggar pasal 144 UU No 13 Tahun 2013. Tergugat diperintahkan untuk mengembalikan penggugat (karyawan) ke posisi semula. Selain itu, tergugat harus membayar upah kerja dan tunjangan karyawan," tegas Andriansyah, Wakil Ketua Komisi II DPRD Lahat, Selasa (23/6/2020).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menilai, tindakan PT SBWP ini terbilang arogan. Pasalnya bukan hanya merampas hak-hak karyawan, pimpinan perusahaan yang ada di Lahat ini juga seakan berani menentang putusan hukum yang ada.
"Dari 5 orang di salinan putusan itu yang saya hubungi, jawabnya belum ada pembayaran. Ini soal hak masyarakat kita, yang bekerja di perusahaan itu. Jangan sampai mereka (PT SBWP) terus membodoh-bodohi masyarakat kita. Karena ini masuk di Komisi II, saya merasa dongkol, ini akan terus saya perjuangkan," sampai Andriansyah.
Sementara saat dikonfirmasi Salman, Kabag HR & GA site Lahat, mengatakan atas putusan MA tersebut dirinya mengaku belum mendapatkan informasi kepastian dan perkembangannya.
"Kasus tersebut ada pengacara yang mengurusnya," jelasnya saat dihubungi melalu pesan Whatsapp.