PALI, GLOBALPLANET - Diketahui bahwa pada hari sebelumnya (Senin, 22/6/2020) sebelumnya, pasien seorang perempuan usia 62 tahun asal Kecamatan Talang Ubi kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dilarikan pihak keluarga ke RSUD dengan keluhan sesak nafas, dan memiliki riwayat penyakit darah tinggi.
Dari keterangan Ketua harian gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 PALI, Junaidi Anuar SE MSi, bahwa dengan menjaga prinsip kehati-hatian, setiap pasien yang dinyatakan berstatus PDP apabila meninggal dunia maka di makamkan standar pemulasan dan pemakaman Covid-19.
"Berdasarkan rekomendasi dari pihak RSUD status Almarhumah sebagai PDP. Serta pihak keluarga atau ahli musibah sudah merelakan untuk dimakamkan secara protokol kesehatan Covid." ujar Junaidi di lokasi pemakaman, Selasa (23/6/2020)
Dilakukannya pemulasan dan pemakaman jenazah standar Covid-19, ditegaskan Junaidi, untuk menjaga prinsip kehati-hatian, dan untuk tetap antisipasi dan pemutusan mata rantai Covid-19.
"PDP belum tentu positif Covid-19, tetapi kita menerapkan prinsip kehati-hatian, pihak keluarga juga sudah mengerti dan menerima. Ini tugas kita bersama untuk memutus mata ratai dan sekali lagi untuk menjaga prinsip kehati-hatian," jelasnya
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) gugus tugas Covid-19 Kabupaten PALI, dr Zamir Alvi SH MHKes, juga menegaskan bahwa meskipun pasien meninggal dunia berstatus PDP, harus tetap menjaga prinsip untuk berhati-hati.
"Dari hasil pemeriksaan rapid tes pasien negatif, namun dari keluhan yang dialami dan hasil rontgen menunjukkan ada bercak pada paru-paru dan memenuhi kriteria PDP. Namun, untuk menyatakan positif Covid-19 itu hanyalah hasil Swab tes. Untuk pasien ini, sample swab tes ny sudah kita ambil dan tinggal menunggu hasil," pungkasnya.