PALI, GLOBALPLANET - Kedua tersangka tersebut, yakni Rino Ardino (41) dan Taeng (38) keduanya warga Desa Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten PALI, yang tertangkap tangan saat akan mengedarkan uang palsu tersebut dengan berbelanja di slah satu warung di wilayah Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal.
Diungkapkan Kapolres PALI AKBP Yudhi Suhariyadi SIK melalui Kasat Reskrim Polres PALI AKP Rahmad Kusnedy SKom, bahwa dua pelaku ini diamankan pada Kamis (25/6/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Dimana modus pelaku ini dengan cara membeli sebungkus rokok seharga Rp 15.000 dan dibayar dengan uang diduga palsu pecahan Rp 100.000. Kemudian diketahui pemilik warung, dan pemilik warung langsung berteriak kepada tersangka bahwa uang tersebut palsu," jelas Kasat reskrim, Jumat (26/6/2020)
Pada saat bersamaan, lanjutnya, saat itu ada anggota Kepolisian Polres PALI tengah lakukan patroli rutin yang langsung mengamankan tersangka dan barang bukti berupa uang palsu sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pecahan Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah).
"Dua pelaku berhasil ditangkap saat bertransaksi. Pelaku kita jerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan4, Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman maksimal 15 tahun," bebernya.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku akui bahwa uang diduga palsu itu diperoleh dari seseorang inisial SB, yang saat ini orang tersebut ditetapkan sebagai DPO.
"Saat ini kita tengah mengembangkan dimana tempat produksi dan bagaimana cara cetak uang palsu tersebut, kita masih mengejar satu tersangka lagi yang diduga sebagai otaknya," pungkasnya.