MUBA, GLOBALPLANET - Kali ini, Dinas yang dikepalai Erdian Syahri tersebut memberikan contoh langsung kepada masyarakat bagaimana proses dan syarat pendirian bangunan dengam cara membangun Gedung Pelayanan Publik sesuai persyaratan yang berlaku.
"Ini mengenai keterbukaan informasi pelayanan publik dan pelayanan perizinan. Saat ini kita tengah membangun Gedung Pelayanan Publik, dan sebelum pembangunan dilaksanakan, sudah mengantongi dokumen surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," ujar Erdian.
Dalam pembangunan gedung yang ukuran 10 x 25 meter persegi ini, tak hanya sekedar menampilkan sket bangunan gedung, akan tapi telah memperlihatkan gambar tiga dimensi yakni gambar gedung dan ruangan pelayanan dalam gedung tersebut saat usai dibangun.
"Semua penampilan mulai dari papan informasi, papan proyek, gambar tiga dimensi rencana gedung, gambar sket isi gedung dan dokumen IMB telah dipenuhi. Lalu baru dilakukan pembangunan, ini contoh bangunan yang telah memiliki izin sebelum dibangun," jelas Erdian.
Lanjutnya hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan percontohan, terhadap semua pihak, tak hanya di lingkungan Pemerintah tetapi di tengah kalangan masyarakat luas.
"Sehingga siapapun bisa langsung dapat mengakses dan melihatnya informasi yang disajikan terkait pembangunan gedung pelayanan perizinan DPMPTSP Muba," ujarnya lagi.
Itu semua dijalankan sesuai dengan program Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin dalam pelayanan perizinan dan keterbukaan informasi terutama segi pelayanan publik. "Ini kami terapkan agar semua pihak bisa memberikan percontohan, terutama mengenai dokumen izin mendirikan bangunan, meski dalam lingkungan pemerintah namun tetap memperhatikan dokumen tersebut," tukasnya.
Sementara Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan DPM PTSP Muba, Didi Supardi, mengatakan dokumen perizinan IMB gedung tersebut telah memenuhi syarat. "Sehingga diterbitkanlah dokumen IMB," jelasnya.