EMPAT LAWANG, GLOBALPLANET - Sampai saat ini total aset tanah milik Pemda sudah mencapai 550 persil, yang sudah sertifikat 86 persil dan sisanya sebanyak 464 persil belum sertifikat.
Kepala BPKAD Empat Lawang M Daud didampingi Kasubid Pengamanan dan Pemanfaatan Aset, Timotius Diliarico menjelaskan total nilai perolehan aset tanah mencapai Rp.155.772.241.740. Sebagian aset masih ada yang proses di Dinas Perkim, masih proses untuk sertifikat," kata Daud, Selasa (14/7).
Untuk aset tanah yang sudah sertifikat antara lain, Polres Empat Lawang, Lahan Mako Brimob, RS Pratama Pendopo, PDAM Tebing Tinggi dan kawasan Pulau Mas. Sedangkan yang belum sertifikat antara lain TPA sampah di Jalan Poros, Balai Uji Kir di Desa Mekarti Jaya dan tanah SDN 2 Pendopo.
Dijelaskan Daud, aset yang belum tersertipikat kebanyakan aset dari Kabupaten Lahat yang diserahkan ke Pemda Empat Lawang karena sudah pemekaran wilayah. "Namun kami terus berupaya dan berkoordinasi dengan Pemda Lahat mengenai aset-aset tersebut. Kalau pembelian dari Pemda Empat Lawang sudah sertifikat dan proses di BPN semua," katanya.
Penataan aset yang lengkap ini terus dilakukan karena masuk variabel penilaian opini WTP dari BPK RI. Bahkan penataan aset sudah mengacu Permendagri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah.
"Alhamdulilah Empat Lawang 2019 kembali mendapat opini WTP keempat kali berturut-turut dan bidang aset sudah mengacu ke Permendagri no 108 dan sudah dianggap baik oleh BPK," ucapnya.