PALEMBANG, GLOBALPLANET - "Kami mendukung keputusan pemerintah dan berharap bisa menjadi kontribusi positif dalam menekan penyebaran Covid 19 di Palembang. Jika memang belum diizinkan ya maka layanan Go-Ride akan dinonaktifkan kembali,"ujarnya Selasa (21/7/2020).
Berdasarkan informasi sebelumnya, Wali kota Palembang Harnojoyo pada Senin 20 Juli 2020 mencabut surat keputusan nomor 85/I/67-FLC/2020 perihal kebijakan pemerintah kota (Pemkot) Palembang tentang aturan ojek online atau ojol boleh kembali beroperasional melakukan antar jemput penumpang.
Padahal pada 15 Juli 2020 Pemkot Palembang sudah menyetujui kebijakan operasional layanan ojek online untuk kembali mengangkut penumpang.
Wali kota Palembang Harnojoyo menerangkan, .engenai perubahan aturan tersebut, Pemkot Palembang dan pihak asosiasi online juga telah melakukan audiensi.
"Berdasarkan edaran Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 11 Tahun 2020, untuk mencegah penyebaran COVID-19 wilayah yang belum zona kuning, tidak boleh mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengangkut barang," jelas Harnojoyo.
Harnojoyo menerangkan, perubahan kebijakan juga berlandaskan karena Palembang masih berada di zona oranye. Artinya secara peraturan, angkutan umum roda dua belum diperkenankan untuk beroperasi.
"Setelah kami evaluasi ojol ini dalam Undang-undang (UU) merupakan angkutan umum, bagi kota yang belum masuk zona kuning memang belum diperbolehkan angkut penumpang," tandasnya.