loader

ASN Berusia 50 Tahun ke Atas Dilarang Masuk Kantor

Foto

MUBA, GLOBALPLANET.news - "Kita terus melakukan tracing, baik kepada ASN maupun masyarakat umum yang punya potensi konfirmasi reaktif maupun sudah dinyatakan positif COVID - 19," ujar Sekretaris Daerah Muba, Apriyadi.

Untuk saat ini, sistem kerja ASN diseluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilakukan penyesuaian. Dimana OPD tidak terkonfirmasi COVID - 19, pegawai yang masuk kerja dibatasi maksimal 50 persen. Sedangkan OPD terkonfirmasi COVID - 19, pegawai dirumahkan 100 persen.

"Ini kita berlakukan selama 14 hari, sejak minggu lalu. Untuk ASN yang kondisinya tidak sehat dan ASN yang berumur di atas 50 tahun tidak direkomendasikan menjalankan tugas karena rentan terpapar," jelas dia.

Lebih lanjut Apriyadi mengatakan, hingga saat ini pihaknya bersama TNI dan Polri terus melakukan operasi yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan. "Sekarang belum ada obatnya, jadi mari patuhi peraturan," ajak dia.

Disinggung mengenai penambahan fasilitas kesehatan lantaran kasus COVID - 19 di Muna terus mengalami peningkatan, Apriyadi, mengatakan, penambahan tempat tidur sudah dilakukan RSUD Sekayu sebanyak 51 unit.

"Lalu penambahan ruangan dan rumah sehat. Jadi paramedis kita geser ke Wisma Atlet, asrama yang digunakan paramedis kita jadikan ruang perawatan. Untuk pasien yang 40 tahun ke atas kita tempatkan di RSUD Sekayu, sedangkan pasien 40 tahun kebawah ditempatkan di Rusunawa," beber dia. Seraya menambahkan pihaknya juga segera melakukan penambahan jumlah paramedis.

Sementara itu, berdasarkan update kasus harian yang dikeluarkan Gugus Tugas Penanganan COVID - 19, pada Jumat (2/10/2020). Terjadi penambahan 8 kasus terkonfirmasi positif COVID - 19 di Muba.

"Dengan penambahan 8 kasus ini, total pasien yang dirawat ada sebanyak 115 orang," ungkap Jubir Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Seftiani Peratita SS MKes.

Sefti merinci, penambahan 8 kasus tersebut yakni diantaranya kasus 235 perempuan usia 23 tahun Desa Gajah Muda Babat Supat, kasus 236 perempuan usia 75 tahun Kayuara, kasus 237 laki-laki usia 41 tahun Kayuara, kasus 238 laki-laki usia 13 tahun Desa Lumpatan.

"Kemudian, kasus 239 perempuan usia 38 tahun Desa Lumpatan, kasus 240 perempuan usia 27 tahun Sungai Lilin, kasus 241 perempuan usia 43 tahun Sekayu, dan kasus 242 perempuan usia 38 tahun Kayuara," bebernya.

Sefti mencatat hingga 2 Oktober 2020 ada sebanyak 242 kasus terkonfirmasi di Muba. "116 kasus sembuh, 11 meninggal dunia, dan 115 orang masih dirawat," tandas dia.

 

Share

Ads