loader

Pelaku Penodongan di Jalintim OKI Diringkus, Dua Orang Masih Buron

Foto

OKI, GLOBALPLANET - Kedua orang yang diduga pelaku curas bernama, Wahyudi Akbar (20) warga Desa Tugu Mulyo dan A. Junaidi (20) warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Lempuing ini, diringkus lantaran korban dan saksi mengenali motor yang dipakai oleh pelaku curas tersebut.

"Salah satu saksi mengenali ciri-ciri pelaku, yang kebetulan pernah melihat sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, di lokasi permainan lomba game online di Desa Tuguagung, Kecamatan Lempuing," ujar Kapolres OKI, AKBP Alamsyah P, melalui Humas Polres OKI, AKP Iryansyah kepada GLOBALPLANET, Senin (26/10/2020).

Lanjutnya, atas dasar laporan pengaduan dan info tersebut, Minggu 25 Oktober 2020, sekira pukul 11.00 wib Tim opsnal Macan Komering Polsek Lempiung, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Dwi Haryanto, didampingi Kanit Reskrim Polsek Lempuing IPDA M. Indra Gunawan, SH, M.Si, dan Katim AIPTU Irsan Mirasandi, SH, langsung melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap diduga pelaku, bernama Wahyudi Akbar dirumahnya.

"Saat ditangkap pelaku mengakui perbuatannya dan dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon dan 1 bilah senjata tajam, yang digunakan oleh pelaku saat melakukan curas," ungkapnya.

Dari nyanyian pelaku polisi juga berhasil mengamankan pelaku lainnya yakni, A. Junaidi alias Junet, sekira pukul 23.00 wib dikediamannya tanpa perlawanan, kemudian polisi kembali melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Namun sayangnya kedua pelaku lainnya berhasil kabur melarikan diri.

"2 orang pelaku berhasil ditangkap dan 2 orang pelaku lainnya telah kabur melarikan diri, namun pihak kepolisian telah mengenali identitas pelaku yang kabur dan akan terus memburunya. Kemudian 2 tersangka yang telah ditangkap telah diamankan berikut barang bukti, untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Diceritaknya juga, penangkapan komplotan curas tersebut berdasarkan laporan dari korban bernama, Ardiansyah bin Suyatno (22) warga Desa Mulya Guna, Kecamatan Teluk Gelam. Pada saat itu korban bersama rekan serombongan akan pulang menuju Desa Mulya Guna dengan menggunakan 2 unit sepeda motor, Minggu 25 Oktober 2020, sekira jam 05.00 wib.

Ketika di jalintim Desa Tuguagung korban dihadang oleh para pelaku, setelah itu salah satu  pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam yang ditodongkan kearah korban dan mengancam korban agar menyerahkan handphone dan barang-barang milik korban.

"Lantaran merasa terancam dan ketakutan, korban menyerahkan handphone miliknya kepada pelaku, kemudian pelaku yang lain mencabut kunci kontak sepeda motor korban dan meminta korban untuk turun dari sepeda motor. 

Namun saat itu ada masyarakat yang lewat, sehingga para pelaku langsung kabur dan kunci kontak sepeda motor berikut 2 handpone milik korban di bawa kabur oleh pelaku kearah pasar Tugu Mulyo," terangnya sembari menjelaskan bahwa atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4,5 juta.

Share

Ads