LAHAT, GLOBALPLANET.news - Dari jumlah tersebut, seluas 546,9 hektar kebun sawit sudah diusulkan untuk dilakukan peremajaan dan masih menunggu realisasi
Kepala Dinas Pertanian, Ir Otong Heriadi melalui Kabid Perkebunan, Engkos Kosasi mengatakan, program tersebut dari Kementerian Pertanian melalui Dirjen Perkebunan yang dananya bersumber dari Badan Pengelola Dana erkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Dimana Pemkab Lahat melalui Dinas Pertanian, hanya sebagai penyuluh guna menjelaskan teknik - teknik prosedur pengusulan atau tata cara penugusulan peremajaan kelapa sawit atau sawit rakyat.
"Syarat utamanya punya kebun kelapa sawit yang sudah tua atau 25 tahun ke atas, atau kelapa sawit yang rusak atau salah bibit dengan produksi dibawah 10 ton per hektar selama setahun. Artinya sudah tidak menguntungkan dan boleh untuk diremajakan," Kata Engkos saat diwawancarai. Senin (2/10)
Kemudian, Engkos juga menjelaskan, pengajuang peremajaan kelapa sawit atau replanting yang dibantu dengan Rp 25 juta per hektar dengan maksimal per orang 4 hektar itu, minimal pengajuan 50 hektar atau harus secara kelompok tani atau anggota KUD bukan perorangan.
"Kita hanya menberikan pendampingan dan pengawasan secara teknis kepada petani tidak mengelola dana, melainkan dana ditransfer langsung BPDPKS ke rekening petani dan akan dikelola oleh koperasi masing masing," jelasnya.
Kemudian, data dari Dinas Pertanian Kabupaten Lahat, pada tahun 2019 realisasi bantuan program peremajaan kelapa sawit atau replanting seluas 419.86 hektar yangbtersebar di Desa Marga Mulya, Kecamatan Kikim Timur dan Desa Singapura Kecamatan Kikim Barat. Sedangkan tahun 2020 ditargetkan bantuan tersebut seluas 1.400 hektar.
"Tahun 2020 usulan dalam proses total 546,9 Hektar, yakni di KUD Subur Makmur Desa Marga Mulya 227,01 Hektar, KUD Tambak Jaya Madani desa Linggar Jaya Kikim Timur 197,79 hektar, dan KUD Swakarya Bakti 112,15 Desa Purbamas Kikim Tengah, yang masih dalam proses melengkapi berkas tinggal menunggu realisasi," sampainya.