OKU TIMUR, GLOBALPLANET.news - Kepala Dinas Sosial OKU Timur, Juwairiah, melalui Kabid Penanganan Fakir Miskin, Slamet, mengatakan, penggunaan dan penyaluran beras dari Bulog untuk BPNT sesuai dalam Surat Bupati OKU Timur No 460/1120/Dinsos/2020 Perum Bulog penyedia komuditas bantuan non tunai.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Sosial No. 01/ms/K/7/2019 tentang Perum Bulog sebagai penyedia komoditas Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Jadi, sembako agar sumber beras program BPNT menggunakan beras dari Bulog dengan melaksanakan prinsip tepat sasaran, tepat waktu, tepat harga, tepat jumlah, tempat kualitas dan tepat administrasi (6T)," ujar dia, Rabu (11/11/2020).
Lebih lanjut dia mengatakan, beras yang dikirimkan kepada agen BPNT memiliki kualitas premium dan merupakan beras baru.
"Aturan yang ada sudah tegas agen BNPT harus menggunakan beras dari Bulog. Karena itu agen jangan sampai tidak mematuhi aturan maupun nakal. Karena sudah dipastikan ada sanksi. Jika pelanggaran pertama sanksi peringatan selanjutnya jika tetap izin agennya akan dicabut," beber dia.
Untuk memastikan penyaluran BPNT, pihaknya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) disejumlah agen BPNT di Kecamatan Jayapura, BP Peliung, Buay Madang dan Buay Madang Timur.
Dari Sidak itu, ditemukan sejumlah agen yang tidak menerapkan ketentuan dengan memberikan beras non bulog. "Masih ada pelanggaran, berupa pemberian beras non Bulog serta sembako yang bukan kriteria BPNT seperti minyak goreng dan gula. Untuk sementara, sanksi awal diberikan surat peringatan 1, jika diulangi izin akan dicabut," tandas dia.