loader

Pendapatan Daerah OKUT Tahun Anggaran 2021 Turun

Foto

OKUT, GLOBALPLANET. - Demikian tertuang pada pidato Bupati OKU Timur atas pengantar nota keuangan dan rancangan Raperda tentang APBD OKU Timur Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna DPRD OKU Timur 16 November 2020, yang disampaikan Wakil Bupati OKU Timur Fery Antoni, SE.

Dijelaskannya, penurunan pendapatan daerah tersebut disebabkan karena menurunnya penerimaan dari pendapatan transfer baik transfer pemerintah pusat maupun transfer antar daerah. Adapun rincian pendapatan daerah tahun anggaran 2021dapat diuraikan sebagai berikut.

PAD berdasarkan proyeksi perkembangan ekonomi makro yang dapat mempengaruhi penerimaan, sehingga estimasi PAD OKU Timur tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp 115.375.530.000,00 mengalami peningkatan sebesar Rp 19.399.245.782,00 maupun 20,21 persen dari tahun anggaran 2020,jelasnya.

Pajak daerah penerimaan pajak daerah pada rancangan APBD Tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp 44.174.030.000,00 mengalami peningkatan sebesar Rp10 121.164.482,00 maupun 29,72 persen dari tahun anggaran 2020,terangnya.

Restribusi daerah, penerimaan  restribusi daerah pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp 5.201.500.000,00. Mengalami penurunan sebesar Rp 10.965.918.700,00 turun 67,83 persen dari Tahun Anggaran 2020,ungkapnya.

Pengelolaan kekayaam daerah yang dipisahkan pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp4.000.000.000,00 yang merupakan laba usaha Bank Sumsel Babel mengalami peningkatan sebesar Rp 1.500.000.000,00 maupun 60 persen,tambahnya.

Dia juga menjelaskan, lain-lain PAD yang sah yang bersumber dari jasa giro. Penerimaan lain-lain, penerimaan dana kapitasi dan penerimaan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diperkirakan sebesar Rp 62.000.000.000,00 mengalami peningkatann sebesar Rp 18.744.000.000,00 maupun 43,33 persen dari tahun anggaran 2020.

Untuk pendapatan transfer  yang bersumber dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2021 dianggarkan sebesar Rp 1.534.684.110.580,00, mengalami penurunan sebesar Rp 182.171.306.684,00 maupun 10,61 persen dari tahun anggaran 2020 dikarenakan penurunan dana alokasi transfer ke daerah dan dana desa berdasarkan rincian penerimaan APBN Tahun Anggaran 2021 serta penurunan penerimaan bantuan keuangan dari Pemprov Sumsel,terang Wabup.

Lebih lanjut Wabup juga menjelaskan, penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar  Rp85.469.500.000,00 dengan rincian,  pendapatan hibah pada tahun anggaran 2021 dialokasikan sebesar Rp1.500.000.000,00, untuk penganggaran program hibah air minum yang nerupakan hibah dari pemerintah pusat. Penganggaran lain-lain pendapatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan pendapatan yang bersumber dari pendapatan hibah dan BOS untuk satuan pendidikan negeri yang dialokasikan pada rancangan APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp 83.969.500.000,00.

Belanja daerah pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 dianggarkan sebesar Rp 1.691.699.140.580,00, mengalami penurunan  sebesarb Rp 194.279.280.947,00 maupun turun 10,30 persen jika dibandingkan tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1.885.978.421,527,00,ujarnya .

"Penggunaan anggaran harus sesuai dengan aturan yang berlaku,"ujarnya.

Paripurna  Ke I masa sidang keb10 dipimpin Ketua DPRD OKU Timur H Beni Defitson, SIP, MM. Selanjutnya akan dibahas pada tingkat fraksi-fraksi dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi.

Share

Ads