PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Lantas, Kompol M Yakin Rusdi, mengatakan, sistem drive thru sendiri dibuat untuk percepatan pelayanan perpanjangan SIM untuk masyarakat hingga masyarakat tidak harus turun dari kendaraannya.
"Proses perpanjangan SIM dari tes kesahatan hingga cetak foto masyarakat tidak harus turun dari motor khusus kendaraan roda dua, namun untuk masyarakat yang membawa kendaraan roda empat dalam memperpanjang SIM, tetap harus turun dari mobil," kata Yakin, didampingi Kanit Turjawali Iptu M. Kurniawan Azwar, Jumat (4/12/2020).
Masih katanya, pelayanan sistem drive thru tersebut sudah berjalan selama satu minggu terakhir. "Berdasarkan data sementara ini ada 19 orang yang sudah memperpanjang SIM di MPP, terdiri dari SIM C sebanyak 12 orang dan SIM A sebanyak 7 orang," jelasnya.
Waktu yang diperlukan cukup singkat hanya sekitar 10 menit dengan sistem Drive thru ini, dan loket dibuat secara terpisah namun tetap berdekatan untuk memudahkan proses pelayanan.
"Perpanjangan SIM di MPP dibuka setiap hari, mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB," tukasnya.
Lebih lanjut Yakin mengatakan, walaupun menggunakan sistem perpanjangan SIM dengan sistem drive trhu masyarakat tetap harus mengikuti protokol kesehatan. "SIM A hanya dikenakan biaya 80 ribu dan SIM C 70 ribu untuk melakukan perpanjangan," ujarnya.
Persyaratan memperpanjang SIM A maupun SIM C di MPP Palembang diantaranya harus foto copy KTP sebanyak tiga lembar, foto copy SIM sebanyak tiga lembar, dan surat kesehatan yang telah ditunjuk pihak kepolisian. "Bagi masyarakat yang ingin memperpanjangan SIM drive thru harus membuka helm, jaket maupun kacamata," tutupnya.