PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Berdasarkan informasi yang didapat, aksi tersebut tidak mendapatkan izin dari pihak kepolisian mengingat aksi tersebut dapat memicu keramaian di tengah pandemi. Dimana kota Palembang pada saat ini kembali masuk ke zona merah penyebaran covid-19.
"Sudah kita imbau dan juga sudah ada aturan bahwa tidak boleh melaksanakan kegiatan berkerumun termasuk nantinya pada natal dan tahun baru," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/20).
Terkait rencana aksi ini, dikatakan Kabid Humas Polda Sumsel, pihak kepolisian dari Direktorat Intelkam sudah menyampaikan imbauan untuk tidak melakukan aksi tersebut. Baik melalui media sosial maupun media online telah disosialisasikan oleh pihak kepolisian.
Hal ini kita ketahui bahwa kota Palembang sudah masuk zona merah lagi, jadi kamu sampai kepada masyarakat agar tidak melakukan kerumunan. Agar memutuskan penyebaran Covid-19 jadi aksi tersebut agar tidak dilaksanakan.
"Jadi kalau masih ada yang melakukan kegiatan atau melanggar aturan sudah berlaku, pasti kami akan proses hal tersebut sesuai dengan aturan yang sudah ada," jelasnya.
Walau aksi ini tidak jadi anggota kami tetep bersiaga bila mana masa tetep melakukan aksinya. Tapi aksi yang akan di rencanakan ini tidak jadi karema mereka tidak memiliki izin dari kepolisian.