MUBA, GLOBALPLANET.news - "Boleh cuti, namun tidak boleh liburan keluar daerah, apalagi menggunakan fasilitas kendaraan dinas, itu tidak boleh," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Apriyadi.
Jika larangan itu masih dilanggar, sambung Apriyadi, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi sang PNS. "Kalau nanti ketahuan pergi liburan pakai kendaraan dinas, kita beri sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas dia.
Dikatakan Apriyadi, pihaknya telah mengimbau kepada seluruh ASN untuk tidak pergi liburan saat akhir tahun nanti. Mengingat saat ini pandemi COVID-19 masih berlangsung di berbagai wilayah di Indonesia. "Kita mengimbau kepada PNS, untuk tidak pergi liburan. Cukup dirumah saja, kita hindari tempat-tempat kerumunan," imbau dia.
Selain itu, imbauan bagi PNS untuk tidak pergi keluar kota saat libur pergantian tahun juga dinilai perlu dilakukan, mengingat sebelumnya banyak ASN Muba positif terpapar COVID-19 yang menyebabkan timbul cluster perkantoran.
"Ini semua kita lakukan demi kesehatan bersama dan menjaga Muba agar terhindar dari lonjakan penularan wabah COVID-19," kata dia.
Sebelumnya, berdasarkan data per 19 Desember 2020, jumlah kasus COVID -19 di Kabupaten Muba sebanyak 644 kasus dengan rincian 581 kasus sembuh, 36 masih dirawat, dan 27 kasus meninggal dunia.