PALEMBANG, GLOBALPLANET - Anggota unit Laka Polrestabes Palembang Aiptu Elvan Destu yang mendapat laporan masyarakat terkait adanya kejadian tersebut, langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari petunjuk dan bukti serta mencari keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.
Menurut keterangan saksi mata, Aldiansyah (19) dan Harun (58) bahwa dia sempat melihat korban hendak menyeberang jalan lalu ditabrak mobil. Dari sebelah kiri jalan depan the Jalu Barber Shop hendak menyeberang ke jalan kanan menuju ke arah kantor Polrestabes Palembang.
"Mobil itu datang dari arah simpang pasar induk Jakabaring menuju simpang Play over Jakabaring, mobil sampai di TKP langsung menabrak korban yang ada di pinggir jalan, dan langsung melarikan diri," kata saksi.
Ibu korban, Diana Wati (31) memang benar anaknya mengalami kecelakaan ditabrak mobil, tetapi kejadiannya tidak tau persis.
"Dapat kabar semalam, kalau infonya sebelum kejadian anak saya diajak pergi dengan teman - temannya hendak memotong rambut. Pas mau pulang ke rumah diduga takut karena pergi dari rumah tidak pamit dan izin, termasuk teman- teman nya juga tidak bilang sama saya. Tidak tau nya sudah dapat kabar di tabrak mobil," jelas Diana, Sabtu (26/12/2020) ditemui di rumahnya.
Lanjutnya, usai ditabrak lalu dilarikan warga ke RS Bari Palembang. "Patah kaki dan perutnya lecet - lecet, pengemudi belum datang ke rumah dan bertanggung jawab. Karena usai menabrak langsung melarikan diri," ungkapnya.
Lanjut Diana sambil meneteskan air matanya, berharap pelaku bertanggungjawab, dan meminta anaknya diobati agar bisa sekolah lagi. "Saya minta pak polisi menemukan siapa penabrak anak saya dan meminta pertanggungjawaban pelaku supaya anak saya kembali seperti semula dan bisa sekolah," pintanya.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol M Yakin Rusdi membenarkan adanya kejadian, "anggota sudah meluncur ke TKP, untuk pengemudi dan mobil yang menabrak masih dalam pengejaran. Bisa dikenakan pasal 310 ayat 3 UU RI no 22 tahun 2009," jelas Yakin.