OKI, GLOBALPLANET. - Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKI, Ir. Hafiz, melalui Kasih Perencanaan PUPR Kabupaten OKI, Leksi, ketika diwawancara globalplanet.news diruangan kerjanya, Selasa (29/12/2020).
Lebih lanjut disampaikannya, perbaikan akan dilakukan pihak kontraktor, karena pembangunan tersebut masih dalam masa pemeliharaan.
"Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 untuk pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya, apabila ada kerusakan yang ditemukan dalam masa tersebut, penyedia bertanggung jawab untuk memperbaikinya," jelasnya.
Lanjutnya, masa pemeliharaan dibutuhkan pada beberapa jenis pengadaan, salah satunya adalah pengadaan pekerjaan konstruksi. Pengadaan pekerjaan konstruksi adalah pengadaan pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya. Contohnya, pembangunan gedung kantor, rumah dinas, pembangunan jembatan, dan sebagainya.
Masa pemeliharaan adalah masa waktu pembuktian bahwa hasil pekerjaan benar-benar berkualitas baik. Apabila ada kerusakan yang ditemukan dalam masa tersebut, penyedia bertanggung jawab untuk memperbaikinya. Masa pemeliharaan ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak dan dihitung sejak serah terima pertama hasil pekerjaan (Provisional Hand Over) dan berakhir pada saat serah terima akhir hasil pekerjaan (Final Hand Over)," bebernya.
"Jarak masa pemeliharaan yakni 6 bulan dari selesainya pekerjaan, jika tidak ada pemeliharan atau tidak berkomitmen maka 5 persen dari pekerjaan mereka tidak akan kita cairkan," jelasnya.
Pihak kontraktor yang dalam hal ini merupakan CV Karya Utama telah melakukan kontak dengan PUPR Kabupaten OKI dan mereka akan memperbaikinya.
"Kita juga telah melakukan pengecekan, hanya ada beberapa titik kerusakan dan saat ini mereka juga sedang melakukan pemeliharaan ditempat lain, jadi harap bersabar karena masih ada waktu 5 bulan lagi masa pemeliharaan," ungkapnya.