loader

Bawaslu Terima Hibah Tanah dari Pemkab OKU Timur

Foto

OKUT, GLOBALPLANET - Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Ghufron, pada Rabu (30/12/2020), mengatakan,

bahwa sebelumnya Bawaslu sudah mengajukan hibah ke Pemkab OKU Timur untuk pembangunan kantor.

“Dalam perjalanannya, Pemkab sudah menyetujui usulan dari Bawaslu, dengan tahap pertama hibah berupa lahan kosong seluas 50x50 meter,” katanya.

Setelah hibah disetujui kemudian dilakukan pengurusan pemecahan status tanah yang dihibahkan oleh Pemkab OKU Timur. Untuk segera dikeluarkan sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga, pembangunan fisik Kantor Bawaslu OKU Timur dapat segera dimulai.

"Untuk lahan masih menunggu keluarnya sertifikat tanah, dan rencananya pada 2021 pembangunan gedung hibah akan dilakukan oleh Pemda OKU Timur," ungkapnya.

Selama ini kantor Bawaslu OKU Timur statusnya masih menyewa, sehingga setiap tahun harus mengeluarkan anggaran untuk biaya sewa.

Lokasi tanah hibah dari Pemkab OKU Timur untuk pembangunan kantor Bawaslu. (Foto: Dadang)

Bawaslu Terima Hibah Tanah dari Pemkab OKU Timur

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bwaslu) OKU Timur menerima hibah tanah seluas 50x50 meter dari Pemkab setempat. Lokasi tanah untuk pembangunan gedung Bawaslu tersebut berada di Jalan Adiwiyata, Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura.

Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Ghufron, pada Rabu (30/12/2020), mengatakan,

bahwa sebelumnya Bawaslu sudah mengajukan hibah ke Pemkab OKU Timur untuk pembangunan kantor.

“Dalam perjalanannya, Pemkab sudah menyetujui usulan dari Bawaslu, dengan tahap pertama hibah berupa lahan kosong seluas 50x50 meter,” katanya.

Setelah hibah disetujui kemudian dilakukan pengurusan pemecahan status tanah yang dihibahkan oleh Pemkab OKU Timur. Untuk segera dikeluarkan sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga, pembangunan fisik Kantor Bawaslu OKU Timur dapat segera dimulai.

"Untuk lahan masih menunggu keluarnya sertifikat tanah, dan rencananya pada 2021 pembangunan gedung hibah akan dilakukan oleh Pemda OKU Timur," ungkapnya.

Selama ini kantor Bawaslu OKU Timur statusnya masih menyewa, sehingga setiap tahun harus mengeluarkan anggaran untuk biaya sewa.

Share

Ads