PALEMBANG, GLOBALPLANET - Segala bentuk kegiatan FPI pun sejak Rabu kemarin mulai dilarang. Keputusan penghentian FPI ini dikarenakan pemerintah menganggap FPI sudah bubar secara hukum sejak 20 Juni 2019
Menyikapai hal itu, Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan mengatakan bahwa situasi di Sumsel terpantau kondusif pasca Pemerintah mengumumkan penghentian kegiatan FPI.
"Sampai saat ini alhamdulillah kondisinya masih kondusif," kata Jenderal Polisi Bintang 1 ini, Kamis (31/12/2020).
Dikatakan Brigjen Rudi, pihaknya akan terus senantiasa mengikuti perkembangan dari pusat, mengingat hal ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.
"Tentunya akan kita kawal semuanya, mengingat negara kita ini adalah negara kesatuan, negara yang tidak bisa berdiri sendiri, negara yang sah, pemerintahan yang sah, ada rakyatnya yang berdaulat, nah itu akan kita tegakkan semuanya," ungkap Wakapolda Sumsel.
Ketua FPI Sumatera Selatan, Habib Mahdi Shahab mengatakan, bahwa FPI di daerah masih akan menunggu keputusan dan telaah hukum yang dilaksanakan oleh FPI pusat. Secara struktural, FPI pusat akan menyampai analisa hukumnya mengenai kebijakan tersebut.
"Santai saja, Kita (FPI di Sumsel), masih menunggu keputusan di pusat," sambungnya
Kebijakan ini lebih dinilai sebagai buah dinamika berdemokrasi bangsa Indonesia.
Ditegaskannya, semua pendukung harus mengetahui terlabih dahulu subtansi atas keterangan yang diberikan oleh pemerintah.
"Ada alasan soal SKT. Tentu itu, akan dijawab dengan proses formal secara hukum. Sehingga, tidak ada maknanya terlarang," terangnya.