MUBA, GLOBALPLANET.news - Guna memastikan hal itu, masyarakat yang hendak melaksanakan resepsi pernikahan diwajibkan membuat surat pernyataan bersedia di bubarkan jika terjadi perkumpulan massa saat acara berlangsung.
"Ya, kita terus mensosialisasikan protokol kesehatan dan mendatangi masyarakat yang akan melaksanakan hajatan pernikahan atau resepsi," ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya melalui Kapolsek Sekayu AKP Ade Nurdin.
Dikatakan Ade, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat saat menggelar resepsi pernikahan yakni acara dilaksanakan dengan cara line panjang dan kursi tamu diatur jaga jarak. "Tamu yang datang langsung menikmati hidangan tanpa menunggu terlalu lama," kata dia.
Lalu, tuan rumah wajib menyampaikan protokol kesehatan kepada tamu undangan, menyediakan masker untuk tamu, alat pengukur suhun hand sanitizer, tempat cuci tangan, tidak diperbolehkan adanya musik dan kegiatan berjoget di atas panggung.
"Apabila didapati oleh petugas atau info dari masyarakat bahwa pesta melanggar prokes. Maka tuan hajat bertanggung jawab dan pesta akan di bubarkan utk proses hukum," tegas dia.
"Upaya sosialisasi ini akan terus kita laksanakan apabila mendapat info dari masyarakat akan adanya pesta, agar pelaksanaan sesuai dg ketentuan di atas. Saat ini kita masih dilanda pandemi COVID-19 yang sangat ganas dan inilah upaya kita untuk mempersempit ruang gerak penyebaran," tandas dia.