loader

Dihantam Pandemi, Realisasi Pajak BPPD Baru 66,30 Persen

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) membayar pajak dinilai tinggi yakni 66,30 persen dari target. 

"Realisasi penerimaan pajak Tahun 2020 mencapai 66,30 persen atau Rp 788,9 miliar dari target Rp 1,1 triliun. Ini kita dapat dari 11 jenis pajak, salah satunya penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) cukup tinggi yakni 91,85 persen atau sebesar Rp229 miliar," kata Sulaiman Amin, Jumat (8/1/2021).

Sedangkan untuk penerima BPHTB mencapai Rp205,17 Miliar. Ia menilai kedua item pajak ini (PBB dan BPHTB) secara nilai besar sumbangsihnya terhadap perolehan.

Meskipun diakui, dari sisi capaian bukan yang terbesar, seperti PBB yang capaiannya terbesar kedua setelah PPJ lampu jalan non PLN dan untuk BPHTB juga capaian hanya 42 persen tetapi dari sisi nilai penerimaan besar.

“PPJ Lampu Jalan Non PLN lebih besar capaian tapi nominal kecil. Sedangkan BPHTB walaupun tercapai 42 persen tapi target besar Rp 482 Miliar, nilai ini juga dibanding  tahun 2019 ada perbaikan meski pandemi tapi banyak transaksi, sehingga penerimaan tetap besar,” katanya.

Tingginya capaian penerimaan pajak ini dilakukan berbagai upaya dengan memberikan kebijakan stimulus, penurunan, pengurangan dan pembebasan denda.

"Tapi sekarang kan sudah buka kembali jadi kita aktifkan lagi. Walaupun belum ramai, tetapi sudah ada beberapa restoran yang mulai buka kembali. Untuk penurunan wajib pajak yang memang kondisinya membutuhkan bantuan, misalnya warga tidak mampu dan lainnya," jelasnya.

Sulaiman melanjutkan, BPPD terus memaksimalkan 11 jenis pajak yang belum tergarap dengan optimal, salah satunya pajak galian C, pajak walet dan lainnya. 

Selain itu, upaya lainnya selama pandemi ini mengaktifkan kembali alat pajak seperti e-Tax karena selama ini banyak restoran, rumah makan yang tutup sementara.

Sementara bagi kalangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pajak yang dikenakan tetap seperti sebelumnya dengan bedasarkan omsetnya, yakni, di atas Rp 12 juta ke atas dikenakan pajak 10 persen dan UMKM Rp 5-9 juta dikenakan 5 persen.

"Kita tetap menerapkan klasifikasi untuk UMKM, termasuk yang omsetnya masih kecil dan masih butuh bantuan," tutupnya. 

Share

Ads