MEDAN, GLOBALPLANET.news - Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para wartawan yang ingin menjadi peserta UKW, salah satunya adalah keharusan menjalani tes polymerase chain reaction (PCR) untuk meminimalisir penyebaran pandemi Covid-19.
“Tetapi biaya tes PCR itu tidak menjadi tanggungjawab panitia UKW, melainkan menjadi tanggung jawab masing-masing peserta,” ujar Ketua PWI Sumut, H Hermansjah, kepada para wartawan seusai mengikuti rapat daring seluruh pengurus PWI melalui aplikasi Zoom, Senin (11/1/20201).
Rapat daring itu diikuti oleh seluruh ketua dan pengurus PWI seluruh Indonesia, dari mulai Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari, Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat Kamsul Hasan, Direktur UKW Prof Radjab Ritonga, dan pengurus PWI Pusat lainnya.
Hermansjah mengatakan, UKW gratis yang difasilitasi oleh Dewan Pers itu dibiayai oleh APBN dan diselenggarakan bekerjasama dengan lembaga penguji di bawah Dewan Pers, termasuk PWI. Ia menyebutkan UKW itu terbuka untuk seluruh anggota PWI atau yang bersedia menjadi anggota PWI dengan mengisi dan menandatangani surat pernyataan.
"Dewan Pers memberi kuota 54 peserta atau sembilan kelas (sembilan penguji) untuk tingkat muda, madya dan utama," ujar Hermansjah didampingi Sekretaris Edward Thahir, Wakil Ketua Bidang Organisasi Khairul Muslim dan Wakil Ketua Bidang Pendidikan Rizal R Surya.
Mengenai jumlah kelas masing-masing tingkat, menurut Herman akan disesuaikan dengan jumlah pendaftar. "Pendaftaran dibuka Selasa hingga Jumat (12-15/1/2021) di Gedung PWI Sumut Jalan Adinegoro nomor 4, Medan," ungkapnya.
Karena keterbatasan waktu dan kuota, ia berharap para calon peserta segera mendaftarkan diri. Bila sudah mendaftar, ia mengatakan peserta akan mendapatkan pembekalan mengenai materi UKW atau disebut pra-UKW. “Pra-UKW bertujuan agar peserta mendapatkan pemahaman tentang UKW dan diharapkan seluruhnya kompeten,” kata wartawan senior Harian Analisa ini.
Adapun seluruh persyaratan administratf yang harus dipenuhi, selain kewajiban tes PCR, bagi calon peserta UKW yakni:
1. Mengisi formulir pendaftaran UKW ditandatangani pemred/stempel (fomulir terlampir).
2. Mengisi formulir data jurnalistik peserta (formulir terlampir).
3. Menyertakan surat pernyataan dari pemimpin redaksi yang menyatakan sdra masih bertugas di media masing-masing dan direkomendasikan untuk mengikuti UKW
4. Menyertakan pasfoto ukuran 3x4 (6 lembar) menghadap ke depan menggunakan kemeja tidak diperkenankan menggunakan baju kaos.
5. Fotokopi akta pendirian yang berbadan hukum Indonesia (akta notaris)
6. Fotokopi Surat Keputusan Menkumham
Bagi media yang sudah terverifikasi Dewan Pers, maka syarat nomor 5 dan 6 tidak diperlukan, cukup melampirkan fotokopi sertifikat verifikasi
7. Pengalaman jurnalistik
8. Surat Pernyataan Non-Parpol
9. Fotokopi KTP
10. Daftar riwayat hidup
“Diingatkan, pada saat pelaksanaan UKW wajib membawa laptop dan flashdisk,” tegas Hermansjah.