loader

Buruh di Lahat Tersenyum, UMP Naik 3,33%

Foto

LAHAT, GLOBALPLANET. - "Tahun ini ada kenaikan UMP sekitar 3,33%. Kenaikan ini didasari perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi dimasa pandemi," terang Kepala Disnakertrans Lahat Mustofa Nelson SE MSi, melalui Kabid HI dan Jamsostek Tubiska SE MSi, Senin (11/1/2021).

Tubiska menambahkan, untuk UMP sektoral tahun ini masih digodok. Tahun lalu UMP sektor pertambangan dan penggalian Rp 3.158.000, bangunan Rp 3.300.000, keuangan, asuransi, usaha persewaan bangunan, tanah dan jasa perusahaan Rp 3.230.000, jasa kemasyarakatan, sosial dan perorangan Rp 3.170.000.

"Biasanya untuk sektoral akan naik juga, mengikuti UMP," ujarnya. 

Pemkab Lahat ikut standar UMP, karena belum ada dewan pengupahan. Untuk standar 7 jam kerja sehari atau 40 jam kerja seminggu. 

Lanjutnya, untuk upah minimum bulanan terendah pada sektoral, terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Perusahaan boleh memberikan upah lebih tinggi dari
ketentuan UMP, tapi dilarang mengurangi atau menurunkan upah dari ketentuan UMP. 

"Sesuai UU No 13 tahun 2003 pasal 91, pengaturan pengupahan yang ditetapkan tidak boleh rendah dari ketentuan pengupahan," ucap Tubiska.

UMP

Share

Ads