PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Manager Humas PT KAI Divre III Aida Suryanti mengatakan aturan yang mewajibkan oenumoang menjalani rapid antigen sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.
"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujarnya, Selasa (12/1/2021).
Terhitung sejak tanggal 9 Januari 2021 KAI mencatat 740 penumpang telah menjalani rapid antigen di sejumlah stasiun Kereta api diantaranya Stasiun Kertapati, Prabumulih, Muara Enim, Lahat, Tebing Tinggi, dan Lubuk Linggau.
Aida menerangkan, surat hasil rapid antigen berlaku selama 3 hari dengan tarif yang harus dibayar penumpang adalah Rp 105.000 per orang. Akan tetapi syarat ini tidak berlaku bagu penumpang dengan usia di bawah 12 tahun.
"Calon penumpang harus menunjukkan bukti tiket kereta api yang sudah dipesan sebelum menjalani rapid. Ketika hendak menaiki kereta, surat rapid antigen akan di cek lagi oleh petugas KA, " jelasnya
Layanan rapid test antigen untuk di Stasiun Kertapati dimulai pada pukul 06.30 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB, Stasiun Prabumulih 08.00 WIB s/d 15.00 WIB, Stasiun Muara Enim pukul 10.00 WIB s/d 15.00 WIB, Stasiun Lahat pukul 09.00WIB s/d 14.30 WIB, Stasiun Tebing Tinggi pukul 08.30WIB s/d 13.30 WIB dan Stasiun Lubuk Linggau 07.30 s/d 12.00 WIB.
Edwin (30) penumpang kereta di Stasiun Kertapati yang hendak menuju Lubuklinggau mengungkapkan, jika ia baru saja tahu kalau naik kereta api mesti menjalani rapid antigen.
"Baru tahu hari ini karena memang terakhir masih pakai rapid antibodi, " katanya.
Ia sama sekali tidak keberatan dengan tarif rapid antigen yang ditetapkan oleh PT KAI meski harus menambah biaya. "Tidak masalah yang penting keamanan kita terjaga, kalau antigen kan lebih akurat, " ujarnya.