OKU TIMUR, GLOBALPLANET.news - Assisten II Setda OKU Timur M Husin, mengatakan, angaran untuk membayar pajak kendaraan dinas sudah diberikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing dan masuk dalam angaran biaya rutin.
Terkait jumlah kendaraan sebanyak itu, Husin, menurutkan, kendaraan tersebut berada di dinas masing-masing. Dimana pihaknya akan melakukan inventarisasi jumlah kendaraan. "Pasti ada kendaraan yang seharusnya sudah dihapuskan maupun dilelang," ujar dia, Rabu (27/1/2021).
Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Agus Pahrimale, menambahkan, anggaran untuk membayar pajak sudah dianggarkan ke dinas masing-masing namun hanya anggaran bayar pajak kendaraan.
"Dengan jumlah Rp 500 juta lebih tersebut itu sudah termasuk denda pajak. Solusinya pajak akan tetap dianggarkan yang termasuk biaya rutin setiap tahunnya," ujarnya.
Tidak seluruh dinas tidak membayar pajak kendaraan, hanya saja ada bebarapa dinas yang lalai membayar pajak kendaraan.
"Sedangkan kendaraan dinas yang ada di OPD hampir seluruhnya aktif membayar pajak, kebanyakan yang menunggak pajak kendaraan dinas roda dua maupun roda empat yang seharusnya sudah dihapuskan dalam daftar pajak contoh ambulan yang digunakan pada 2004," katanya.
Agus menjelaskan, kendaraan dinas yang dipegang oleh penyuluh, aparat desa maupun kordinator lainya yang ada di desa. Sekarang pihaknya akan melakukan pendataan seberapa banyak kendaraan yang menunggak pajak, seberapa banyak kendaraan yang seharusnya di hapuskan dari pajak.
"Kita juga sudah melakukan teguran ke dinas masing- masing untuk membayar pajak," imbuhnya.