PALI, GLOBALPLANET.news - Sebab, pembangunan gedung yang menggunakan dana APBD PALI TA 2020 dengan anggaran sebesar Rp 4,6 miliar itu, hingga kini tak memiliki wujud hanya ada hamparan tanah kosong.
"Sesuai papan proyek, pekerjaan pembangunan gedung perkantoran yang di kerjakan oleh PT. Adhi Pramana Mahogra berlokasi di Kecamatan Talang Ubi dengan Nomor kontrak 028/492/SPK/Pr-AH/DPKP/X/2020 Nilai Kontrak Rp. 4.648.782.000,- sumber dana APBD PALI TA 2020 dan Waktu pekerjaan selama 75 Hari kalender dengan leading sector Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman PALI. Tetapi hingga saat ini belum ada fisik bangunan di atas lokasi proyek itu," jelas Amrullah, Sekretaris MPC Pemuda Pancasila PALI, Senin (8/2/21).
Amrullah juga menyayangkan hal itu terjadi, pasalnya dimasa pandemi seperti sekarang ini seharusnya Pemkab PALI ini membuat kebijakan yang manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat, dibandingkan dengan membangun perkantoran.
"Kami apresiasi kegigihan pemerintah dalam proses pembangunan sarana dan prasarana guna mengejar ketertinggal, namun kami sangat menyayangkan adanya pembangunan gedung perkantoran yang diduga fiktif, apalagi di masa pandemi (Covid-19) seperti sekarang ini, harusnya Pemkab PALI gotong royong, bersinergi dalam memulihkan perekonomian masyarakat, ini yang dibutuhkan masyarakat sekarang," tukas Amrul.
Sama halnya diutarakan Sekretaris Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Septiawan. Dia menilai pengerjaan proyek itu terkesan hanya menghamburkan uang rakyat. Karena nilai anggaran yang cukup besar tetapi fakta di lapangan yang terlihat hanya bekas galian tanah saja.
"Kami secepatnya akan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI untuk melakukan pengecekan sebagai fungsi Pengawasan terkhususnya Komisi II yang membidanginya, apalagi Angota DPRD dari PERINDO juga ada di Komisi II," katanya.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Ahmad Hidayat menjelaskan bahwa proyek pembangunan gedung perkantoran itu dilakukan secara bertahap.
Dipaparkan Ahmad, bahwa tahap awal pembangunan gedung perkantoran dianggarkan untuk pematangan lahan dan ada juga beberapa titik pondasi. Karena lahan untuk gedung perkantoran lebih tinggi daripada gedung rapat paripurna DPRD PALI.
Tetapi memang di lapangan, pihak pelaksana belum sepenuhnya menyelesaikan pekerjaan karena ada beberapa kendala, diantaranya gedung SMA itu belum diserahkan oleh pemerintah provinsi dimana ada titik pondasi gedung perkantoran mengenai gedung SMA .
"Kemudian saat berakhir masa kontrak, pihak pelaksana mengajukan perpanjangan dan kita penuhi sampai batas akhir tanggal 23 Februari 2021 dengan catatan, pelaksana harus membayar denda 1:1.000 dari pekerjaan yang belum terselesaikan. Apabila sampai batas akhir tidak juga diselesaikan, maka akan kita putus kontraknya," tandas Ahmad Hidayat.