loader

PALI Defisit Anggaran, Uang Makan PNS DIhapus, Gaji Honorer Dipotong 50 Persen

Foto

PALI, GLOBALPLANET. - Dalam surat tersebut dijelaskan juga, menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, tanggal 8 Februari 2021, Nomor SE-2/PK/2021, tentang Penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan Dana Desa 2021 untuk penangan Covid-19. Oleh karena itu, para kepala OPD diminta untuk melakukan rasionalisasi belanja pada perangkat daerah masing masing.

Adapun rinciannya yakni pengurangan uang makan PNS sebesar 100%, pengurangan gaji non PNS 50% dan pengurangan belanja perangkat daerah 20%. Sehubungan hal tersebut, rasionalisasi belanja dimaksud agar disampaikan pada BPKAD paling lambat 17 Februari 2021 ini.

Menanggapi hal itu, ketua DPRD PALI H. Asri AG saat diwawancarai sejumlah media mengaku setuju terhadap langkah-langkah yang dilakukan Pemkab PALI selama tidak menyalahi aturan. "Silahkan saja, apa yang dilakukan pemkab PALI, kita setuju-setuju saja. Yang penting pada tahun 2021 bisa menyelesaikan hutang-hutang yang ada pada pihak ketiga, hutang-hutang yang ada pada perangkat desa, hutang-hutang terhadap pelayanan seperti BPJS kesehatan," ungkap Ketua DPRD PALI, Rabu (17/2/2021).

Meskipun nantinya menimbulkan polemik di kalangan pegawai pemerintah non PNS karena termasuk yang mengalami pengurangan sebesar 50%, politisi PDI Perjuangan itu hanya berucap pihaknya bukan penentu kebijakan. "Karena kami bukan penentu kebijakan, dan selama tidak menyalahi aturan dan diperbolehkan di peraturan Pemkab PALI, sah-sah saja. Yang terpenting dahulukan membayar hutang pelayanan," tutupnya. 

Sebelumnya, Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kabupaten PALI, Ahmad Jhoni menjelaskan poin kedua, yakni pengurangan gaji pegawai pemerintah non PNS bisa menjadi multi tafsir. "Artinya bisa jadi OPD tersebut melakukan pengurangan jumlah pegawai non PNS. Karena sesuai dengan kebutuhan pada OPD tersebut. Tetapi kalau OPD tersebut tidak ada pengurangan jumlah pegawai, maka kembali ke gaji pegawai non PNS tersebut," jelasnya. 

Terkait langkah yang bakal diambil Pemkab PALI untuk menutupi defisit anggaran serta akibat covid-19, Ahmad Jhoni mengaku tidak ada pilihan lain. "Total tunda bayar sudah direkap, pemerintah sudah berupaya untuk bisa melunasi tunda bayar seperti yang tertera di surat tersebut. Termasuk juga kegiatan fisik, penundaan lelang dan penundaan pengadaan barang. Tidak ada pilihan lain," terang Ahmad Jhoni.

 

PNS

Share

Ads