loader

Petani Ingin Ajukan Replanting Kebun Sawit, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Menurut Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sumsel Rudi Arpian mengatakan, bagi para petani kelapa sawit yang hendak mengikuti program PSR, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Syarat tersebut yakni para petani harus memiliki kelembagaan pekebun, seperti Koperasi, KUD, maupun Gapoktan yang telah berbadan hukum. Lalu, profil lahan dan profil pekebun, KK & KTP, memiliki rekening bank mitra, dan maksimum 1 KK punya luas 4 hektar. 

"Itu persyaratannya sudah dipermudah, yang jadi hambatan bagi petani swadaya belum punya Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah sedangkan bagi petani plasma ada yang sudah pinjam uang di Bank dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM), Sehingga petani tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan kebun," tuturnya. 

Agar program PSR seluas 21.000 hektar di Sumsel berjalan maksimal, lanjut Rudi, pihaknya berupaya menawarkan ke seluruh Kabupaten/Kota penghasil sawit. "Tidak ada batasan kuota per Kabupaten/ Kota, sampai tercapai target 100%. Jika kurang akan kita minta tambahan lagi ke BPDPKS," kata Rudi.

Adapaun untuk tahun 2020 sampai 31 Desember 2020 PSR yang sudah keluar rekomendasi teknis dari Direktur Jendral Perkebunan sebanyak 12.595 Ha (Sumsel tertinggi nomor satu secara nasional dari 21 Provinsi yang melaksanakan PSR). "Paling banyak Musi Banyuasin 3.219 hektar dengan jumlah pemilik kebun yakni 1.269 KK," tandas dia.

Share

Ads