PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, cafe-cafe atau tempat ngopi masuk prioritas untuk pemasangan. Namun, tetap melihat seberapa potensi dari tempat usaha yang akan dipasang mesin E-tax. Hal ini menyusul dengan semakin menjamurnya tempat-tempat ngopi di Palembang.
"Nah sisa yang belum terpasang ini terus kita kejar. Mudah-mudahan tercapai di tahun ini. Kita lihat dulu potensinya, kalau tidak terlalu ya jangan dulu, Jadi lebih mahal sewa alatnya dibandingkan pemasukkannya," kata Sulaiman Amin, Kamis (18/2/2021).
Tim BPPD tengah melakukan pengecekan ulang mesin e-tax yang telah terpasang sejak 2019 lalu apakah masih digunakan atau tidak. Total sudah ada 524 mesin e-tax yang telah dipasang. Tahun ini ditargetkan total 600 e-tax sudah terpasang.
Selain itu, BPPD juga melakukan pengawasan terhadap mesin-mesin e-tax yang terpasang. Mengingat, selama pandemi Covid-19 ini tak sedikit usaha yang tutup. Pengecekan ulang perlu dilakukan untuk memastikan apakah mesin benar difungsikan.
"Kami memonitor dari dashboard BPPD. Kalau di sana mesinnya mati tim langsung ke lapangan sebab hasil temuan kami alat dipasang tapi tidak dioperasionalkan alasannya karena pandemi. Kita tidak tahu menahu, alat harus dipasang," tegas dia.
Sulaiman menjelaskan, pengenaan pajak hotel dan restoran akan menyesuaikan dengan omset yang diterima perbulannya. Dengan dua klasifikasi yakni bagi omset Rp 9-12 juta sebesar 5 persen dan untuk omset Rp 12 juta keatas dikenakan 10 persen.
"Itu tadi, kita akan lihat omsetnya. Karena sebenarnya saat mereka buka usaha harus segera membuat NPWPD. Kita sudah connect ke DPM-PTSP, setelah DPM-PTSP mengeluarkan izin kalau mereka sudah ada NPWPD," tutupnya.