loader

Selewengkan Dana Bantuan Covid-19 untuk Judi, Kades di Mura Didakwa Hukuman Mati

Foto

MURA, GLOBALPLANET - Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Sumsel, Senin (1/3). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Yuriza Antoni menilai terdakwa melakukan korupsi bantuan Covid-19 dari dari dana desa tahap dua dan tiga tahun 2020 senilai Rp187,2 juta. Bantuan itu semestinya diberikan kepada 156 kepala keluarga masing-masing Rp600 ribu namun justru digunakan terdakwa untuk membayar utang pribadi, bermain judi toto gelap (togel), dan judi remi.

"Terdakwa menggunakan dana itu untuk keperluan pribadi, untuk judi juga, tidak memberikannya kepada penerima yang berhak," ungkap JPU.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001.

"Dalam pasal 2 itu bisa ancamannya 20 tahun penjara atau hukuman mati. Nanti tergantung dari persidangan, mana yang memberatkan," ujarnya.

Kemudian, merujuk kepada Peratruran Presiden RI No 11 tahun 2020 tentang penyalahgunaan dana penanggulangan Covid-19, maka terdakwa dapat terancam hukuman mati.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Supendi, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU.

Meski begitu, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan untuk dilanjutkan pada agenda pemeriksaan saksi-saksi pekan depan.

Diberitakan sebelumnya, Askari (43) dijebloskan ke penjara karena menyelewengkan uang negara sebesar Rp187,2 juta. Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengungkapkan, dana tersebut seyogianya diberikan kepada 156 kepala keluarga yang terdampak Covid-19. Masing-masing KK mestinya menerima Rp 600 ribu per bulan.

"Tersangka menyelewengkan BLT DD tahun 2020 dengan kerugian negara Rp187,2 juta," ungkap Efrannedy, Selasa (12/1).

Modus yang dilakukan tersangka adalah menyalurkan bantuan tahap pertama kepada warga. Namun pada tahap kedua dan ketiga dia gunakan uang itu untuk kepentingan pribadi.

"Ada laporan warga dan langsung diselidiki, ternyata benar tersangka melakukan korupsi," kata dia.

Kapolres menambahkan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan. Penyidik juga menyertakan barang bukti berupa dokumen pengajuan pencairan BLT DD, rekening koran desa, surat teguran dari BPD, kecamatan dan DPM Musi Rawas.

"Tersangka sudah ditahan akhir tahun lalu," kata dia.

Share

Ads