PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pelaku yakni, Orsino alias Oni (39) warga Desa Karang Agung Parit II Kecamatan Sungai Lalan Kabupaten Muba, dan Ahmad Lioto alias Oto (35) warga Jalan Ki Atmajaya Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang Palembang. Keduanya ditangkap di tempat persembunyian masing masing, Rabu (19/5/2021) malam.
Lantaran berusaha melawan dan hendak mencoba kabur saat ditangkap, terpaksa petugas Reskrim memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki masing masing pelaku. Usai mendapatkan perawatan di RS Bari Palembang, keduanya digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut.
Motifnya bermula kecemburuan tersangka Oni terhadap korban Edro Allendra (34) warga Jalan Pangeran Ayin Kecamatan Sako yang sering menghubungi istri tersangka melalui pesan watshap (WA). Dan malam kejadian tersangka mengajak temannya (tersangka Oto) untuk bertemu korban di tempat kejadian perkara (TKP).
Dan ketika korban datang ke TKP, tersangka Oni langsung memukul wajah dan menendang perut korban. Kemudian mengeluarkan golok dan langsung membacok tangan korban hingga terluka. Merasa nyawa terancam, korban pun langsung melarikan diri meninggalkan motornya. Oleh tersangka Oto motor korban langsung dibawa kabur.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan sudah menangkap kedua pelakunya. "Usai menerima laporan korban, anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan, usai mengetahui keberadaan keduanya langsung ditangkap," kata Tri, Kamis (20/5/2021).
Lanjut Kasat Reskrim, keduanya terpaksa diambil tindakan tegas terukur karena melawan dan berusaha kabur saat ditangkap, tembakan peringatan diberikan namun tidak digubris. "Tindakan tegas terukur diambil anggota reskrim supaya buruan tidak lepas, dari keduanya juga diamankan BB berupa 1 mobil Avanza putih, 1 unit motor Vario, dan 1 buah golok," ujar Tri.
Masih katanya, kedua pelaku sudah diamankan dan masih diambil keterangannya, dan akan diproses sesuai hukum. "Pasal yang diterapkan pasal 365 KUHP," tegasnya.
Terpisah, kedua tersangka mengakui perbuatannya saat ditemui di ruang Riksa Reskrim. "Benar, awalnya saya mau bertemu korban dengan mengajak teman saya, berbicara masalah kenapa suka mengirim wa ke istri saya, dan supaya tidak lagi menghubungi istri saya lagi. Tetapi terjadi keributan dan saya pukul dan bacok, oleh teman saya motor korban dibawa lari," katanya