OKI, GLOBALPLANET - Hal ini terkait pembatalan keberangkatan haji tahun 2021 oleh pemerintah. Bagi JCH yang ingin menarik atau mengambil dana tersebut, diminta mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) OKI.
” Pihak kita sudah informasikan kepada jamaah bahwa uang pelunasan boleh ditarik. Tapi hingga saat ini belum ada jamaah hendak tarik uang pelunasan keberangkatan, ” kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten OKI, Drs Subrata MPdi melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Drs H Mutawali MPdi, kepada wartawan, Selasa (8/6/2021).
Mutawali mengungkapkan, untuk dana haji ada di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan dana haji aman. Yakni dibuktikan dengan jamaah diizinkan apabila mau menarik uang pelunasan keberangkatan. Sehingga terkait adanya isu bahwa dana haji digunakan untuk infrastruktur oleh pemerintah itu tidak benar.
Lanjut dia, walaupun saat ini memang belum ada jamaah yang hendak menarik uang pelunasan. Tetapi pihaknya tidak tahu pekan depan bakal ada yang akan menarik, yang jelas telah diinformasikan. Karena tidak bisa memprediksi.
” Penarikan uang pelunasan keberangkatan ini bisa kapan saja, ditahun 2020 lalu pernah ada 2 jamaah yang menarik uang pelunasan. Dengan alasan mereka dipergunakan untuk kebutuhan ekonomi, ” ungkapnya.
Adapun jumlah yang ditarik satu jamaah uang pelunasan saat itu, sambung dia, yaitu sebesar Rp 7.638.000. Dimana tahun 2020 lalu juga Indonesia batal berangkat haji karena pandemi Covid-19 begitupun tahun ini.
” Jadi isu dana haji untuk infrastruktur, kita tegaskan bahwa itu benar, karena jamaah boleh menarik dana pelunasan kapan saja, ” terang dia.
Dikatakan, tahun ini jumlah JCH OKI yang batal berangkat ibadah haji ada sebanyak 440 orang. Dan untuk diketahui bagi masyarakat yang hendak mendaftar haji, daftar tunggu mencapai 21 tahun. Saat ini jumlah daftar tunggu jamaah OKI mencapai 10.774 orang.