LAHAT, GLOBALPLANET.news - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lahat, Subranudin SE MAP melalui Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Ibni Norris SE MM disapaikan Kasi Penilaian dan Penetapan Pajak Retribusi, Decki Melson mengatakan, kenaikan tarif retribusi parkir tersebut berdasarkan Peraturan Bubati Lahat Nomor 02 tahun 2021 tentang penyesuaian tarif retribusi daerah, khususnya tarif retribusi parkir.
"Bulan Januari 2021 lalu diterbitkan Perbupnya, Februari mulai diberlakukan," ujarnya.
Decki menjelaskan, untuk tarif retribusi jenis kendaraan R2 dari Rp 1.000 naik menjadi Rp 1.500, kemudian untuk kendaraam R4 semula Rp 2.000 naik menjadi Rp 2.500. Sementara, untuk jenis kendaraan truck tanki, box lebih dari 8 ton tarif retribusi parkirnya sekarang menjadi Rp 6.000 sedangkan kurang dari 8 ton jadi Rp 5.000 dan kereta gandeng tempel Rp 7.000.
"Tujuannya untuk meningkatkan PAD khususnya di sektor retribusi parkir. Untuk capaian retribusi parkir per Mei 2021 sudah mencapai 35.6 persen,"terangnya.
Sementara, Amin (36) warga Kota Lahat mengungkapkan, tidak terlalu mempermasalahkan kenaikan tarif retribus parkir tersebut, apalagi tujuannya untuk meningkatkan PAD daerah. Hanya saja, dirinya meminta dinas terkait agar benar-benar mengawasi juru parkir dan memberikan sanksi tegas apabila ada juru parkir yang nakal.
"Sebelum ada kenaikan, sebagai contoh sebagian juru parkir kalau kasih Rp 2.000 tidak dikasihkan kembaliannya, itu tentu menyalahi aturan, sebaiknya di rompi juru parkir diberi nama, jadi apabila ada yang nakal masyarakat bisa melaporkannya dan diberi sanksi tegas terhadap yang nakal," sarannya.