PRABUMULIH, GLOBALPLANET - “Jangan sampai niat berkurban untuk mendapatkan ridho Allah SWT, akhirnya, menjadi sia-sia alias mubazir. Harus pastikan syarat hewan yang akan di kurbankan terpenuhi,” kata Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kota Prabumulih, Drs H Yeri Taswin MPdI ketika dikonfirmasi Minggu (18/7/2021).
Dijelaskan Yeri Taswin, syarat yang pertama yakni hewan kurban itu harus jantan, berumur 2 tahun atau sudah bertanduk. Selain itu, tidak cacat dan pastikan sehat. Baik secara agama atau kesehatannya juga terpenuhi,” ujar Yeri.
Perlu diteliti kata dia, hewan kurban dibeli mengantongi surat kesehatan yang dikeluarkan dokter hewan atau Dinas Peternakan. “Kalau sudah ada keterangan sehat, artinya hewan kurban tersebut layak dan sehat,” pesannya.
Ia juga mengingatkan, di masa pandemi Covid-19 tata cara pelaksanaan penyembelih hewan kurban mengedepankan Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai Surat Edaran Menteri Agama (Menag) No 17/2021.
“Pada penyembelihan dan pembagian daging kurban, jangan menimbulkan kerumunan. Sehingga, rawan menimbulkan penyebaran dan penularan Covid-19 atau kulster baru,” terangnya.
Ia menganjurkan, agar panitia kurban membagikan langsung kepada penerima kurban alias door to door. “Hal itu demi keamanan di tengah kondisi ini, juga memutus mata rantai Covid-19,” tukasnya.